TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur memperkirakan diyat Satinah berkurang. Menurut dia, ahli waris korban yang dibunuh oleh Satinah mengisyaratkan akan menurunkan pembayaran uang darah tersebut menjadi Rp 15 miliar. "Dari pembicaraan terakhir dengan keluarga korban, indikasinya ke arah sana," kata Gatot saat dihubungi Tempo, Ahad, 30 Maret 2014.
Tak hanya mengurangi jumlah diyat, kata dia, ahli waris pun mengisyaratkan akan menerima permintaan pihak Indonesia memperpanjang tenggat pembayaran. Batas masa pembayaran yang jatuh pada 3 April nanti kemungkinan akan diperpanjang hingga dua tahun mendatang. Mereka juga mungkin akan menerima diyat Rp 12 miliar yang sudah dibayarkan pemerintah.
Satinah sebelumnya divonis qisas atau pancung oleh pengadilan Arab Saudi pada 13 September 2011. Dia dihukum atas dakwaan pembunuhan dan pencurian barang milik majikannya, Nura al-Garib, pada 2007. Jika ingin dimaafkan, Satinah harus membayar diyat, atau uang darah, sebesar 7 juta riyal, atau sekitar Rp 21 miliar, hingga 3 April 2014.
Kedutaan Besar Republik Indonesia beserta pengacara telah kembali melakukan pendekatan kepada ahli waris korban yang dibunuh oleh Satinah. Mereka meminta ahli waris mengurangi diyat itu dan memperpanjang batas waktu pembayarannya.
Meski telah ada indikasi pengurangan jumlah dan penambahan waktu pembayaran diyat, Gatot mengatakan kemungkinan itu belum resmi dikukuhkan di pengadilan. Tim dari Indonesia masih menegosiasiakan hal tersebut dengan ahli waris korban. "Peluangnya ada, mudah-mudahan keluarga korban menerima," ujarnya.
NUR ALFIYAH
Terpopuler:
Ini Aksi Bohong Penculik Bayi
Jokowi: Indonesia Harus Berani Stop Impor Sapi
Remy Sylado Kritik Keppres Soal Tiongkok