TEMPO.CO, Bandung - Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat Dadan Ramdan mengatakan lembaganya akan mensomasi pemerintah Jawa Barat dan Kota Bandung terkait dengan pembangunan gedung konvensi dan Hotel Pullman di depan Gedung Sate, Bandung. Kedua gedung itu dituding ilegal karena tidak mengantongi dokumen amdal (analisis dampak lingkungan).
"Surat somasi akan kami kirim Rabu depan," kata Dadan saat berunjuk rasa bersama puluhan aktivis lingkungan memprotes pembangunan gedung konvensi dan Hotel Pullman di Jalan Diponegoro, Bandung, Kamis, 27 Maret 2014.
Menurut dia, somasi ditujukan kepada Gubernur Ahmad Heryawan. Substansinya, lembaga itu meminta pemerintah Jawa Barat membuka informasi publik soal perjanjian BOT (build operate and transfer) antara pemerintah Jawa Barat dan PT Tritunggal Lestari Makmur, anak perusahaan PT Agung Podomoro, penghentian pembangunan proyek, serta meminta lokasi proyek kembali menjadi kawasan terbuka hijau.
Adapun somasi kepada Pemerintah Kota Bandung di antaranya meminta Pemerintah Kota menghentikan pembangunan hotel dan mendesak agar izin mendirikan bangunan yang tengah diproses pengembang tidak diterbitkan. "Ini seharusnya status quo," kata Dadan.
Dadan mengatakan dalih IMB tahun 1997 yang menjadi alasan pembangunan gedung konvensi dan Hotel Pullman itu tidak bisa diterima. Sebab, IMB lama itu harus melewati evaluasi. Diduga kondisi fisik proyek saat ini berbeda dengan yang tercantum dalam dokumen lama. "Seharusnya Pemerintah Kota secepatnya melakukan tindakan. Ini jelas amdal belum ada dan IMB belum keluar, maka pembangunan harus distop," katanya.
Dalam aksi tersebut, puluhan aktivis lingkungan hidup menyegel proyek pembangunan gedung konvensi dengan memalangkan poster dan spanduk di pintu gerbang proyek.
Juru bicara Pemerintah Provinsi Jawa Barat Kepala Biro Humas Protokol dan Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Ruddy Gandakusumah, mengatakan pembangunan gedung konvensi dan Hotel Pullman itu mengacu pada IMB yang diterbitkan tahun 1997. "Proses evaluasi sedang berjalan," katanya.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi sengaja melanjutkan kerja sama BOT dengan PT Tri Tunggal Lestari itu untuk menyelamatkan aset provinsi. Sebab, lokasi itu sudah berkali-kali jadi bahan gugatan sejumlah pihak yang mengaku ahli waris pemilik lahan.
AHMAD FIKRI