Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Duit Trans Jogja, Bekas Pejabat Dihukum  

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Bus Trans Jogja. TEMPO/Arif Wibowo
Bus Trans Jogja. TEMPO/Arif Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Dua terdakwa korupsi biaya operasional kendaraan di PT Jogja Tugu Trans, yang mengurusi bus Trans Jogja, divonis hukuman penjara dan denda. Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta menilai mereka bersalah.

Mantan Direktur PT Jogja Tugu Trans Poerwanto Johan Riyadi dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Begitu juga dengan mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta Mulyadi Hadikusomo yang divonis hukuman sama dengan Poerwanto. "Terdakwa yang mengajukan kasbon sangat berpotensi merugikan  negara," kata Soewarno, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus ini, Kamis, 27 Maret 2014.

Poerwanto dinilai bertanggung jawab atas kesalahan pengajuan uang kasbon untuk biaya operasional kendaraan (BOK) PT Jogja Tugu Trans. Vonis hakim Soewarno tidak mengharuskan dia membayar uang ganti rugi. Sedangkan Mulyadi dinilai hakim menyalahgunakan kewenangan dalam proses pencairan kasbon. Pencairan duit pinjaman itu tidak sesuai prosedur.

Pada dakwaan sebelumnya, jaksa menilai ada kerugian negara Rp 413 juta dalam biaya operasional bus Trans Jogja sejak Februari hingga November 2008. Namun dalam persidangan terungkap fakta bahwa uang itu sudah digunakan dan terserap untuk operasional bus Trans.

Namun setelah itu jaksa memberikan bukti baru dalam persidangan soal adanya kerugian negara Rp 149 juta. Nilai itu berdasar hasil penghitungan kalibrasi jarak tempuh sesuai Peraturan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 188/1647 tanggal 6 Juli 2012.

Namun hakim berpendapat penghitungan itu tidak bisa dimasukkan sebagai bentuk kerugian negara. Sebab, yang didakwakan oleh jaksa adalah biaya operasional kendaraan 2008.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meskipun hakim menilai perkara ini merupakan pelanggaran administrasi pencairan biaya operasional kendaraan, kedua terdakwa tetap divonis bersalah. Mereka terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001 karena menyalahgunakan kewenangan dan jabatan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Penasihat hukum Purwanto, Deddi Suwadi, menyatakan pihaknya pikir-pokir dalam vonis ini. Sebab, ia yakin karena hanya mal-administrasi maka tidak ada kerugian negara. Namun hakim tetap memvonis bersalah. "Ini kan tidak ada kerugian negara, seharusnya bebas," katanya.

MUH. SYAIFULLAH 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

1 hari lalu

Suasana Open House Lebaran yang digelar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Selasa 16 April 2024. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi


Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

38 hari lalu

Ilustrasi Keraton Yogyakarta. Shutterstock
Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755


DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

42 hari lalu

Ziarah ke makam Kotagede Yogyakarta pada Kamis, 6 Maret 2024 digelar menjelang peringatan hari jadi ke-269 DIY (Dok. Istimewa)
DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

46 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

20 Januari 2024

Ilustrasi badai. Johannes P. Christo
Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat 27 kejadian kerusakan dampak Badai Tropis Anggrek yang terdeteksi di Samudera Hindia.


Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

4 Januari 2024

Hujan akibatkan kanopi di Stasiun Tugu Yogyakarta roboh, Kamis, 4 Januari 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

BMKG menjelaskan perkiraan cuaca Yogyakarta dan sekitarnya hingga akhir pekan ini, penting diketahui wisatawan yang akan liburan ke sana.


Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

8 Desember 2023

Gunung Merapi meletus lagi, mengirim material vulkanik hingga setinggi tiga kilometer di atas puncak gunung itu, Jumat pagi 10 April 2020. Letusan itu adalah yang ketujuh sejak yang pertama Jumat pagi 27 Maret lalu. FOTO/DOK BPPTKG
Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

Gunung Merapi di perbatasan antara Jawa Tengah dan Yogyakarta mengeluarkan awan panas guguran.


Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

8 Desember 2023

Ketua Umum Partai PSI Giring Ganesha (kanan) memakaikan jaket partai kepada Ade Armando (kiri), sebagai simbol bergabung partai PSI di kantor DPP partai PSI, Jakarta Pusat, Selasa, 11 April 2023. Ketua Umum partai PSI mengumumkan bergabungnya Ade Armando menjadi kader Partai PSI. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

Politikus PSI Ade Armando dipolisikan karena sebut politik dinasti di Yogyakarta. Ia dituduh langgar Pasal 28 UU ITE. Begini bunyi dan ancaman hukuman


Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

8 Desember 2023

Masyarakat berebut gunungan Sekaten di halaman Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta Kamis (28/9). Dok. Keraton Yogyakarta.
Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki sejarah panjang hingga memiliki otonomi khusus. Berikut penjelasannya.


Libur Nataru, Yogyakarta Targetkan Dulang 800 Ribu Wisatawan

6 Desember 2023

Kawasan Tebing Breksi, Sleman, jadi andalan destinasi wisata akhir pekan. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Libur Nataru, Yogyakarta Targetkan Dulang 800 Ribu Wisatawan

Puncak kunjungan wisatawan di destinasi wisata Yogyakarta setiap tahunnya terjadi pada Juni, Juli, dan Desember.