TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus bailout Bank Century, Budi Mulya, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengizinkan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan laporan hasil penghitungan kerugian negara Bank Century. Permintaan itu disampaikan melalui pengacaranya, Luhut Pangaribuan.
Menurut Luhut, timnya akan mengecek apakah benar Budi telah merugikan negara dalam kasus pengucuran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP). "Mohon kami diberi laporan hasil penghitungan kerugian negara Bank Century dari Badan Pemeriksa Keuangan," kata Luhut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 27 Maret 2014. (Baca: Nota Budi Mulya Ditolak, Sidang Century hingga Pemilu)
Luhut mengatakan sidang terbuka untuk umum sehingga semua informasi harus diungkapkan. "Kebenaran materiilnya di mana? Jangan dicicil-cicil," ujarnya. Begitu pula dakwaan bahwa Budi merugikan keuangan negara, harus dibuktikan. "Kerugian negara mesti nyata dan pasti."
Jaksa penuntut umum KPK, KMS Roni, enggan memberi laproan tersebut dengan alasan bukan berkas perkara. Hal ini akan dibuktikan dalam pemeriksaan saksi ahli dalam persidangan. "Asal mula kasus Bank Century ini dari laporan BPK. Dikhawatirkan nanti kesaksian terpengaruh," ujar Roni. (Baca: Budi Mulya: FPJP Century Sudah Dikembalikan ke BI).
Karena perbedaan tafsir tersebut, hakim Afiantara menskors sidang selama 15 menit. Hakim lantas memutuskan untuk memerintahkan jaksa memberikan laporan itu. "Kalau hanya laporan berkaitan dengan perkara ini, boleh, silakan diberikan ke penasihat hukum dalam rangka pembelaan," ujar ketua majelis hakim Afiantara. (Baca juga: Soal Century, KPK Minta SBY Hormati Hukum).
Sebelumnya jaksa KPK mendakwa Budi Mulya bersama Boediono, yang kini menjabat Wakil Presiden, dan sejumlah pejabat bank sentral lain melakukan korupsi dalam pemberian FPJP terhadap Bank Century. Kebijakan FPJP disebut merugikan keuangan negara Rp 689,39 miliar. Sedangkan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik merugikan negara sebesar Rp 6,76 triliun.
LINDA TRIANITA
Terpopuler
Karier Perwira Pengeroyok Dokter Arief Tamat?
7 Media Ini Dituding Berpihak dan Tendensius
Abraham Samad Bingung, Bisakah KPK Periksa SBY?
Dokter TNI AU Korban Pengeroyokan Masih di ICU
Mengapa Letnan Dika Memukuli Kapten Arief?