Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota DPRD Bantul Peleceh Wartawan Diperiksa BK

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Deklarasi Tolak Kekerasan Pada Jurnalis
Deklarasi Tolak Kekerasan Pada Jurnalis
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Badan Kehormatan DPRD Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membahas kasus pelecehan secara verbal oleh anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sarinto, terhadap wartawan Harian Jogja, Bhekti Suryani, pada Rabu, 26 Maret 2014. Sarinto dan Bhekti dipanggil oleh Badan Kehormatan DPRD Bantul secara terpisah untuk memberikan keterangan mengenai kasus ini. “Hasil forum klarifikasi itu masih dikaji,” ujar Ketua Badan Kehormatan DPRD Bantul, Ichwan Thamrin, Rabu, 26 Maret 2014.

Menurut Ichwan, sidang kedua akan mempertemukan Bhekti dengan Sarinto. Ichwan menyatakan Badan Kehormatan DPRD Bantul berupaya memediasi keduanya. "Kami berharap situasi kembali normal dan semua pihak enjoy lagi," katanya. Ichwan menolak menjelaskan bentuk sanksi yang mungkin akan dijatuhkan Badan Kehormatan DPRD Bantul kepada Sarinto.

Anggota Badan Kehormatan DPRD Bantul, Amir Syarifudin, menyatakan Sarinto diduga melakukan dua pelanggaran. Pertama, dia diduga melecehkan jurnalis. Kedua, dia ditengarai memberikan keterangan bohong mengenai keikutsertaannya dalam rombongan kunjungan kerja Komisi D dan Komisi B DPRD Bantul ke Bali pada Februari 2014. "Kamis besok jam 10.00 kami mempertemukan kedua belah pihak," katanya.

Sedangkan Bhekti mengaku dimintai klarifikasi oleh Badan Kehormatan DPRD Bantul mengenai kronologi pelecehan terhadap dia. "Semoga jadi pelajaran. Kalau tidak puas dengan berita, mengajukan hak jawab, bukan mengintimidasi wartawan," katanya.

Berdasar kronologi yang disusun oleh tim advokasi dari AJI Yogyakarta dan LBH Pers Yogyakarta, Sarinto dianggap melecehkan profesi jurnalis dan melakukan kekerasan verbal kepada Bhekti di Sekretariat DPRD Bantul, pada Kamis siang, 20 Maret 2014. Saat itu Bhekti kebetulan berpapasan dengan Sarinto di lorong Sekretariat DPRD Bantul yang berdekatan dengan ruang fraksi.

Kepada Bhekti, Sarinto mengatakan, "Kenapa buat berita seperti itu, apa kesalahan saya sama kamu?" Pertanyaan Sarinto mengacu pada dua berita karya Bhekti terbitan Harian Jogja pada 20 Februari 2014 berjudul “Bandara Buka Langsung Berangkat” dan pada 24 Februari 2014, yakni "Anggota Dewan Ketahuan Bohong."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam berita pertama, saat diwawancarai Bhekti, Sarinto menyatakan tak ikut dalam kunjungan kerja ke Bali karena kawasan DIY sedang diguyur abu Gunung Kelud. Bhekti menulis berita kedua setelah menerima informasi bahwa Sarinto ternyata ikut ke Bali.

Bhekti sempat meminta Sarinto mengajukan hak jawab ke medianya apabila keberatan dengan pemberitaan itu. Namun Sarinto membalas, "Kamu dibayar berapa buat berita seperti itu?"

AJI Yogyakarta dan LBH Pers Yogyakarta sudah memastikan berita karya Bhekti memenuhi kriteria profesionalitas jurnalis. Sedangkan pernyataan Sarinto dikategorikan intimidasi, pelecehan, dan kekerasan verbal terhadap jurnalis.

Saat dimintai konfirmasi, Sarinto menolak berkomentar. "Saya tidak bisa berkomentar dulu, ini amanat Badan Kehormatan," katanya.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

20 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

27 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

31 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

35 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

44 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

45 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

47 hari lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.


MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

47 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.


Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

49 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta siap untuk mengambil langkah dalam memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK.


Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

51 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

DPR, DPRD dan DPD adalah lembaga legislatif yang melakukan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Lalu, apa perbedaan DPR, DPRD dan DPD?