TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Tatang Budie Utama Razak mengatakan Satinah binti Jumadi Amad, tenaga kerja Indonesia asal Jawa Tengah, telah mengakui membunuh majikannya di pengadilan Buraidah.
Setelah membunuh majikannya, Satinah mengambil uang majikannya sebesar 37.970 riyal atau sekitar Rp 100 juta. "Fakta hukum di pengadilan, dia (Satinah) mengakui mengambil uang setara Rp 119 juta," kata Tatang di Jakarta, 24 Maret 2014. (Baca: Cegah Eksekusi Satinah, SBY Surati Raja Saudi).
Karena itu, pengadilan Buraidah menyatakan Satinah bersalah dan divonis hukuman mati. Di pengadilan, Satinah terbukti melakukan pembunuhan berencana. (Baca: Nasib Satinah di Tangan Ahli Waris Majikan).
"Itu dalilnya, Ibu Satinah itu membunuh direncanakan dan disengaja untuk menguasai barang Nura Al Gharib," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur.
Satinah bekerja sebagai penata laksana rumah tangga di Arab Saudi. Wanita asal Ungaran, Jawa Tengah, tersebut dinyatakan bersalah telah membunuh majikan perempuanya, Nura Al Gharib, 70 tahun, pada Juni 2007. (Baca pula: Dana Peduli Satinah Terkumpul Rp 103 Juta).
RIZKI PUSPITA SARI