TEMPO.CO, Makassar -Kepolisian Resor Kabupaten Kepuluan Selayar, Sulawesi Selatan masih mengejar lelaki berinsial S yang diduga sebagai pemasok 18 karung bubuk bom ikan asal Jerman yang tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan.
"Kami masih mengejar Lelaki S adalah warga desa Sambali, Kecamatan Pasimarannu. Selain itu kami juga mengejar lelaki berinisial RS yang ditengarai sebagai penadah, RS merupakan warga pulau Rajuni Kabupaten Selayar,"kata Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Selayar Ajun Komisaris Besar M. Hidayat kepada Tempo melalui sambungan telepon, Sabtu 22 Maret 2014.
Hidayat menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari ditangkapnya tersangka Nurdin alias Tato, 54 tahun warga nelayan Kampung Minongko, Kabupaten Kalabahi, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis 20 Maret lalu pukul 05.00 Wita.
Tersangka ditangkap tim khusus illegal fishing gabungan Polisi sektor kota Takabonerate Kabupaten Kepuluan Selayar di rumah warga Pulau Rajuni berinisial RS. Penangkapan yang dipimpin oleh Kapolsek Takabonerate Inspektur dua Ahmad Marzuki.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 18 karung pupuk bahan bom ikan cap matahari ukuran 25 kg yang disita bersama dengan dua unit telefon genggam merk nokia dan K-Touch.
Selain barang bukti tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti terdiri atas satu lembar karung pupuk kosong cap matahari, empat botol kecap berisi pupuk, dua botol aqua besar berisi pupuk dan satu botol kecil yang juga berisi pupuk bahan baku bom ikan siap lempar.
Kendati ditangkap pada hari Kamis, namun tersangka baru dijemput dan dibawah petugas patroli gabungan dari satuan polisi air Jum'at 21 Maret.
Tersangka Nurdian alias Toto dibawah oleh Armada kapal patroli Balai Taman Nasional Takabonerate menggunakan Kapal Motor Manggala dan merapat di Dermaga Pusat Pelelangan Ikan Bonehalang Kepulauan Selayar berikut barang bukti sitaan pupuk bahan baku bom ikan dan uang hasil penjualan pupuk senilai Rp 1,6 Juta.
Penjemputan terhadap tersangka dipimpin langsung KBO Polair, Asisten Inspektur Satu Edy Supriadi bersama Asisten Inspektur Satu Agus Junihardi, Brigadir Kepala Laode Asman dan tim gabungan Balai Taman Nasional Takabonerate.
Di hadapan penyidik satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Selayar, tersangka mengaku membeli dua puluh karung pupuk dari warga Desa Sambali, Kecamatan Pasimarannu, berinisial S.
"Saya membeli dari lelaki S,"kata Nurdin. Pembelian dilakukan tersangka pada bulan Februari 2014. Pupuk dibeli tersangka senilai Rp 1,2 Juta perkarung dan dijual kembali senilai Rp 1,4 juta juta.
Dari dua puluh karung pupuk tersebut, dua diantaranya telah dijual tersangka kepada warga Pulau Rajuni diketahui berinisial RS.
Tersangka mengaku melakukan transaksi penjualan pupuk bahan baku bom ikan sekitar tiga pekan lalu.
Hidayat menambahkan,pengungkapan dan penangkapan pupuk bahan baku bom ikan ini merupakan sebuah prestasi yang sangat membanggakan. Karena itu ia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat , sebab pupuk ini sangat berbahaya, karema satu sak pupuk bisa menghasilkan 100 botol bom. Satu botol bom dapat merusak terumbu karang seluas 50 meter persegi.
Kini tersangka telah ditahan dan dikenakan Undang-Undang darurat nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP tentang bahan peledak dengan ancaman 12 tahun penjara.
ARDIANSYAH RAZAK BAKRI
Berita terpopuler lainnya:
Ditanya Video Ical-Marcella, Ical Tertawa
Inilah Hasil Pengundian Perempat Final Liga Champions
Video ARB-Marcella, Idrus: Kami Ajak Banyak Orang