TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman mengatakan akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusa, Rabu besok, 19 Maret 2014. Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya ini beralasan bahwa Jokowi telah mengingkari janji-janjinya semasa kampanye pemilihan gubernur DKI, 2012 lalu.
Menurut Habiburokhman, Jakarta Baru telah menyiapkan bukti berupa berkas dan rekaman terkait dengan janji kampanye dan kontrak politik Jokowi dengan masyarakat. "Kami akan bawa ke Panitera Perdata," ujar calon legislatif dari Partai Gerindra ini.
Gugatan Habiburokhman ini dilayangkan setelah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan resmi mendeklarasikan Jokowi menjadi calon presiden dari partai berlambang Banteng dengan Moncong Putih ini, Kamis pekan lalu. Wali kota Solo ini pun sudah mengumumkan pencalonannya di Rumah Si Pitung, Marunda.
Menurut Habiburokhman, keputusan Jokowi tersebut telah melanggar azas kepatutan. Selain itu, katanya, Jokowi juga melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena meninggalkan kewajibannya memimpin Jakarta. (Baca:
Jokowi Nyapres, Ahok: Program DKI Tetap Berlanjut)
Adapun bunyi Pasal 1356 ini adalah: Dalam melakukan pengurusan itu, ia wajib bertindak sebagai seorang kepala rumah tangga yang bijaksana. Meskipun demikian hakim berkuasa meringankan penggantian biaya, kerugian dan bunga yang disebabkan oleh kesalahan atau kelakuan orang yang mewakili pengurusan, tergantung pada keadaan yang menyebabkan pengurusan itu.
Maksud dari pasal ini terjelaskan dalam pasal sebelumnya pada Bab III: Perikatan yang lahir karena Undang-Undang. Misalnya, Pasal 1354 yang berbunyi: jika seseorang dengan sukarela tanpa ditugaskan, mewakili urusan orang lain, dengan atau tanpa setahu orang itu, maka ia secara diam-diam mengikatkan dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan itu, hingga orang yang ia wakili kepentingannya dapat mengerjakan
sendiri urusan itu. Ia harus membebani diri dengan segala sesuatu yang termasuk urusan itu. Ia juga harus menjalankan segala kewajiban yang harus ia pikul jika ia menerima kekuasaan yang dinyatakan secara tegas.
NINIS CHAIRUNNISA