TEMPO.CO, Sampang - Kepala Kepolisian Resor Sampang Ajun Komisaris Besar Imran Siregar membenarkan bahwa seorang polisi menjadi korban kericuhan di pengadilan negeri setempat, Senin, 17 Maret 2014. "Ada anggota kami kena lemparan batu di kepala, saat ini dirawat di rumah sakit," katanya.
Menurut Imran, bagian depan truk polisi juga pecah akibat lemparan batu. Kericuhan terjadi karena ratusan kerabat dan keluarga Habib Alwi, korban pembunuhan yang terjadi 20 tahun silam, tidak terima dengan vonis 20 tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Sayeri. Sayeri adalah satu dari empat terdakwa pembunuh Habib Alwi.
Seusai pembacaan vonis, kata Imran, massa langsung berusaha menerobos masuk ke dalam ruang sidang serta melakukan pelemparan batu. Polisi yang sejak awal menjaga sidang mencoba menghalangi, namun malah menjadi sasaran pelemparan.
Untuk meredam aksi massa, polisi terpaksa melepaskan tembakan peringatan dan gas air mata. Imran mengatakan polisi telah menangkap seorang simpatisan Habib Alwi yang diduga kuat menjadi provokator. Namun identitas orang yang ditangkap tersebut masih dirahasiakan. "Sudah diperiksa oleh penyidik," ujarnya.
Pengadilan Negeri Sampang telah memvonis dua terdakwa pembunuh Habib Alwi selain Sayeri. Terdakwa Mattawai, selaku otak pembunuhan, divonis 20 tahun penjara. Terdakwa Mat Luki, selaku eksekutor, divonis penjara seumur hidup. Adapun seorang tersangka bernama Samsul hingga kini masih buron.
Pembunuhan Habib Alwi diduga kuat berlatar belakang masalah asmara. Mattawi menuduh anak Habil Alwi telah berselingkuh dengan menantunya. Habib Alwi dihabisi setelah dicegat di tengah jalan sepulang mengisi pengajian.
MUSTHOFA BISRI