Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Dirut TVRI Sumita Tobing Dipenjara

image-gnews
Mantan Dirut TVRI Sumita Tobing di pengadilan negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1). Sumita diduga melakukan tindak korupsi pengadaan barang peralatan teknik dan umum kantor pusat TVRI yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 12,4 miliar. TEMPO/Adri
Mantan Dirut TVRI Sumita Tobing di pengadilan negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1). Sumita diduga melakukan tindak korupsi pengadaan barang peralatan teknik dan umum kantor pusat TVRI yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 12,4 miliar. TEMPO/Adri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan menangkap bekas Direktur Utama Televisi Republik Indonesia Sumita Tobing untuk menjalani hukumannya. Sumita dijemput paksa di Kantor Pusat JakTV, di Pusat Perniagaan Terpadu, Sudirman.

"Tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, Kamis, 13 Maret 2014.

Sumita terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan peralatan siar TVRI yang merugikan negara sebesar Rp 12,4 miliar. Dia dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, Sumita ngotot menyatakan menolak memenuhi panggilan ataupun eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus korupsi, meskipun sudah dipanggil dua kali. Penolakan tersebut karena Mahkamah Agung memberi hukuman dengan nomor registrasi yang salah. (baca:Kubu Sumita Tobing Siap Melawan Kejaksaan)

Ketika itu, pengacara Sumita, Erick S. Paat, mengatakan, kliennya tidak akan mengakui putusan Mahkamah Agung karena nomor registrasi perkara yang diputuskan majelis hakim kasasi berbeda dengan nomor registrasi asli.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sumita dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan korupsi. Dia didakwa melakukan korupsi berwujud penyalahgunaan wewenang untuk menghadirkan barang. Sumita sempat dinyatakan bebas murni setelah Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa pada 28 Agustus 2009 yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, dua tahun kemudian, mendadak Majelis Kasasi Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang mengatakan Sumita dihukum 1,5 tahun dengan denda pidana Rp 250 juta subsider kurungan 6 bulan.

TRI ARTINING PUTRI

Berita Terpopuler
Mega Bawa Jokowi ke Makam Bung Karno
Di KPK, Ruhut Ungkap Aset Anas di PT Panahatan
Ditanya Sutan, Ruhut: Tanya pada Rumput Bergoyang
Kikuk Ikut Mega, Jokowi Salah Masuk Mobil
Nyekar Bung Karno, Jokowi Absen Makan dengan SBY

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

21 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.


Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

32 hari lalu

Kejaksaan Agung menangkap dua tersangka korupsi dana tambahan penghasilan Dinas Transmigrasi dan  Tenaga Kerja Papua Barat. Dok Kejaksaan Agung.
Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.


Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

43 hari lalu

Tersangka Ryan Susanto pelaku pengrusakan kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus untuk penambangan timah ilegal ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis, 7 Maret 2024. (ist)
Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.


Singgung Indeks KPI, Kemenkominfo Minta Pengelola Stasiun TV Tingkatkan Kualitas Program Siaran

43 hari lalu

Ilustrasi Televisi Digital di Program Analog Switch Off (ASO). (Antara/Pixabay)
Singgung Indeks KPI, Kemenkominfo Minta Pengelola Stasiun TV Tingkatkan Kualitas Program Siaran

Kemenkominfo meminta pengelola stasiun televisi meningkatkan kualitas program-program siarannya. Ini alasannya.


KPI Tegur Ivan Gunawan, Apa Sesungguhnya Tugas Komisi Penyiaran Indonesia?

16 Januari 2024

Logo Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI.
KPI Tegur Ivan Gunawan, Apa Sesungguhnya Tugas Komisi Penyiaran Indonesia?

Desainer dan publik figur Ivan Gunawan mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia. Apa saja tugas KPI?


Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Baliho Prabowo-Gibran di atas trotoar ujung Jalan H.O.S Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat pada Ahad, 14 Januari 2024. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.


29 Tahun Stasiun Televisi Indosiar Jadi Stasiun TV ke-5 yang Tayang Nasional

12 Januari 2024

Logo Indosiar. wikipedia.org
29 Tahun Stasiun Televisi Indosiar Jadi Stasiun TV ke-5 yang Tayang Nasional

Stasiun televisi Indosiar didirikan pada 19 Juli 1991, tetapi baru mendapat izin penyiaran pada 18 Juni 1992.


Kondisi Ekuador Genting, Stasiun Televisi Dikuasai Kelompok Bersenjata Secara Live

10 Januari 2024

Para pekerja tergeletak di lantai ketika orang-orang yang mengenakan penutup kepala dan bersenjata mengambil alih studio TV stasiun TV TC di Ekuador selama siaran langsung, di Guayaquil, Ekuador, 9 Januari. 2024. Reuters Tv/via REUTERS
Kondisi Ekuador Genting, Stasiun Televisi Dikuasai Kelompok Bersenjata Secara Live

Kondisi Ekuador pada Rabu 10 Januari 2024 semakin genting menyusul kaburnya kepala geng kartel narkoba paling berbahaya dari penjara.


ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.


Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.