Menurut dia, hal ini dilakukan berdasarkan arahan Komisi Hukum DPR yang akan berkonsolidasi dengan berbagai mitra pemerintah untuk membahas KUHAP. Karena itu, kata Amir, saat ini pihaknya realistis dengan memprioritaskan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pekan ini, tim perumus revisi KUHP rencananya kembali mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membahas RUU KUHP. Namun Menteri Amir sendiri belum mengetahui kapan pembahasan dilakukan. "Kami sesuaikan dengan jadwal. Kami tahu KPK sendiri teramat-amat sibuk," ujarnya.
Tim perumus pada akhir pekan kemarin juga sudah berkonsolidasi untuk menyamakan persepsi sebelum menggelar pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi pekan ini. Tim perumus tidak bisa memenuhi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai pasal tindak pidana korupsi yang ada di dalam RUU KUHP agar dikeluarkan.
Sebelumnya, KPK meminta Presiden dan DPR menghentikan pembahasan RUU KUHAP dan KUHP karena revisi ini berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.
LINDA TRIANITA
Terpopuler
Status Gunung Slamet Masih Waspada
Ini Dia Penumpang Gelap Malaysia Airlines
Lenovo Giat Pasarkan Perangkat All-in-One