Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pasangan Inkumben Menangi Pilkada Kota Padang

image-gnews
Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik memperlihatkan surat suara sebelum memberikan hak suaranya pada Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang di  TPS 01 Surau Gadang, Kec. Nanggalo Padang, Sumbar (30/10).  ANTARA /Maril Gafur
Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik memperlihatkan surat suara sebelum memberikan hak suaranya pada Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang di TPS 01 Surau Gadang, Kec. Nanggalo Padang, Sumbar (30/10). ANTARA /Maril Gafur
Iklan

TEMPO.CO, Padang - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Padang, Sumatera Barat,  menetapkan pasangan inkumben Mahyeldi Ansharullah dan Emzalmi sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih periode 2014-2019. Pasangan itu meraih 148.864 suara.

"Mahyeldi Ansharullah dan Emzalmi ditetapkan sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih dengan perolehan 50,29 persen dari suara sah," ujar Ketua KPUD Padang Alison dalam rapat pleno, Rabu, 12 Maret 2014.

Adapun pesaing mereka, Desri Ayunda dan James Hellyward, hanya mengumpulkan 147.166 suara atau 49,71 persen. Padahal pasangan independen yang didukung PDI Perjuangan, Partai Demokrat, dan Partai Golkar ini menang di hampir seluruh kecamatan di Kota Padang. Pasangan itu unggul di tujuh kecamatan, sedangkan sisanya empat kecamatan diraih pasangan Mahyeldi-Emzalmi.

Ketua Tim Optimalisasi Kemenangan Desri-James, Mazhar Putra, menolak hasil rapat pleno penghitungan suara KPUD Padang tersebut. "Bukan karena kami kalah, tapi ada indikasi kecurangan," ujar Mazar.

Mazar mencontohkan undangan pemilih (C6) yang tak diberikan kepada masyarakat di beberapa tempat pemungutan suara (TPS). Selain itu, banyak pemilih yang menggunakan KTP tanpa kartu keluarga. "Ada ribuan pemilih pindahan yang seharusnya tak berhak memilih," ujarnya.

Mazar akan melaporkan kecurangan-kecurangan itu ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu tiga hari ini. Sebab, kata dia, kecurangan-kecurangan itu terjadi secara sistematis dan masif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua KPUD Padang Alison membantah pernyataan Mazar. Menurut Alison, tidak ada bukti kuat dugaan pelanggaran di tingkat panita pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK). "Untuk menghadapi gugatan ke MK, kita akan menyiapkan dokumen-dokumen pendukung," ujarnya.

Menurut Alison, jika ada gugatan, otomatis proses pelantikan juga tertunda. Awalnya pelantikan direncanakan pada awal atau pertengahan April. "Tapi kami tunggu dalam tiga hari gugatannya itu," ujarnya.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Padang Nurlina mengaku telah menerima 21 laporan pelanggaran dari pasangan Desri-James. Di antaranya kecurangan pada saat di TPS, dugaan politik uang, kampnye pada masa tenang, dan kartu C6 yang tak disampaikan kepada pemilih. "Kita sedang melakukan verifikasi terhadap laporan-laporan itu," ujarnya.

Partisipasi masyarakat dalam pilkada Padang putaran kedua pada 5 Maret 2014 lalu terbilang rendah, yakni hanya 300.227 pemilih atau 53,6 persen. Padahal pada putaran pertama, 30 Oktober 2013, mencapai 57,7 persen partisipasi pemilih.

ANDRI EL FARUQI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.