TEMPO.CO, Jakarta - Pihak Hanung Bramantyo, sutradara film Soekarno-Indonesia Merdeka menyatakan kecewa terhadap putusan Pengadilan Niaga Jakarta pada Senin, 10 Maret 2014 yang memutuskan Rachmawati Soekarno Putri sebagai pemilik hak cipta atas naskah film itu. Pengadilan Niaga Jakarta menyatakan menerima gugatan Rahmawati dan menyatakan bahwa Hanung, PT Tripar Multivison Plus selaku pihak produser, serta Raam Punjabi bukanlah pemilik naskah asli film mengenai figur Soekarno dalam proses kemerdekaan Indonesia tahun 1945. (baca: Rachmawati Menangi Gugatan Hak Cipta Film Soekarno)
Menurut Rivai Kusumanegara selaku kuasa hukum Hanung, apa yang diputuskan oleh hakim terhadap gugatan ini kontradiktif. "Pertama dalam persidangan kami sudah mengajukan baik saksi surat maupun scientific evidence berupa record laptop yang membuktikan bahwa timeline, sinopsis, dan skenario dibuat oleh tim kreatif dapur film," kata Rivai pada Tempo saat dihubungi Selasa malam, 11 Maret 2014. (baca: Film Soekarno, Hanung dan Ram Hadapi 4 Gugatan)
Padahal, ucap Rivai, dalam persidangan, pihak Hanung turut menghadirkan sejumlah saksi yang terlibat dalam proses pembuatan film, termasuk tim yang ikut menyusun naskah film. Segala bukti yang telah ditunjukkan pihak Hanung, menurut Rivai, sudah seharusnya menjadi bukti kuat bahwa dasar pertimbangan tentang pernyataan naskah film dibuat oleh Rachmawati bisa gugur. (baca: Rachmawati: Hanung Hanya Jual Nama Soekarno)
Menurut Rivai, kontradiksi kedua dari putusan hakim adalah majelis menyatakan bahwa hak cipta film Soekarno merupakan milik Rachmawati, tapi majelis tidak mengabulkan secara tegas pihak Hanung telah melanggar hak cipta. "Putusan ini di satu sisi membuat kami bingung," kata Rivai. "Pernyataan secara tegas (mengenai) permintaan Ibu Rachma kami melanggar hak cipta itu tidak ada."
Demikian kontradiktifnya putusan sidang bagi pihak Hanung, tim kuasa hukumnya dalam kurun 14 hari setelah sidang akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Ini yang membuat akhirnya keputusan klien untuk ambil langkah kasasi. Kami akan meminta MA sebagai benteng praktik peradilan untuk menguji kembali fakta-fakta ini. Kami berharap MA bisa memberikan perlindungan dan keadilan bagi insan perfilman," ujarnya.
AISHA SHAIDRA
Terpopuler
4 Teori Hilangnya Malaysia Airlines
Anas Urbaningrum Cuci Uang di Restoran Jepang?
SBY Soal Century: Kebijakan Itu Tak Bisa Diadili