TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengklaim pertemuan antara kementeriannya dan Komisi Pemberantasan Korupsi pekan lalu telah menciptakan pengertian dan pemahaman ihwal pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Insya Allah segera kami tindaklanjuti di tingkat teknis," kata Amir di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2014. Amir tak mendetail tingkat teknis yang ia maksud. Namun, kata Amir, Kementerian Hukum dan KPK sama-sama realistis bahwa pembahasan KUHP yang baru diprioritaskan. (Baca: 10 Sentilan KPK Soal KUHAP yang Bikin SBY Panas).
"KUHP itu sangat terbatas, hal-hal yang masih perlu diharmonisasi dan disinkronisasi. Adapun KUHAP itu perlu satu konsolidasi yang lebih luas," ujar Amir. Meski begitu, dia melanjutkan, pembahasan di antara kedua pihak sejauh ini berjalan cukup baik. "Jangan dibikin panas lagi." (Baca: Revisi KUHAP Disarankan Bebas dari Pasal Korupsi).
Kementerian Hukum dan KPK rencananya akan kembali bertemu untuk membahas revisi KUHP dan KUHAP pekan ini. Pada pertemuan pekan lalu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan sudah memberikan surat kepada Menteri Amir. (Baca: Kisruh Revisi KUHAP, KPK: Setop Berbalas Pantun!)
Dalam surat itu, KPK mengiyakan undangan Kementerian Hukum untuk memberi masukan ihwal revisi KUHP dan KUHAP. KPK juga kembali mengulangi poin-poin keberatan yang sempat dimuat dalam surat KPK yang disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Dewan Perwakilan Rakyat bulan lalu.
Namun KPK menyatakan ada beberapa prasyarat agar pembahasan itu berjalan lebih baik. Antara lain, adanya naskah akademik yang selaras dan menjawab kebutuhan riil masyarakat. KPK juga meminta pembahasan melibatkan seluruh pihak, termasuk penegak hukum lain dan masyarakat sipil. (Baca: Bahas Revisi KUHAP, Pemerintah Janji Undang KPK).
PRIHANDOKO