TEMPO.CO, Jakarta - Konsorsium PT Adhi Karya dan Wijaya Karya menjadi pemenang dalam lelang pekerjaan fisik pembangunan proyek Hambalang. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, untuk memenangkan proyek itu, KSO PT AK-Wika mengucurkan Rp 14,6 miliar kepada sejumlah pihak. (Baca: Deddy Divonis, Peranan Choel Kembali Disorot).
"Uang itu dikeluarkan untuk diberikan kepada terdakwa, Wafid Muharam, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Adirusman Dault, Olly Dondokambey, petugas Kementerian Pekerjaan Umum, panitia pengadaan, anggota DPR, dan pengurusan perizinan," kata anggota majelis hakim, Anwar, saat membacakan putusan terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Korupsi, Selasa, 11 Maret 2014.
Menurut hakim, duit yang diberikan kepada Deddy dikirimkan ke Iim Rokhimah, sekretaris pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, sebesar Rp 150 juta. Uang tersebut digunakan untuk keperluan operasioal Menteri Andi. (Baca: Deddy Kusdinar: Niat Korupsi Kok Cuma Rp 300 Juta?).
Wafid, kata Anwar, juga menerima uang dari PT AK dan PT Global Daya Manunggal. Uang itu digunakan untuk operasional Menpora dan tunjangan hari raya. "Dan akomodasi pembelian tiket menonton bola di Senayan dan Malaysia," ujarnya. (Baca: Andi Mallarangeng Lolos dari Jerat Pencucian Uang).
Sebelumnya, dalam dakwaan Deddy dan Andi, rincian uang yang diberikan PT AK antara lain Anas Rp 2,21 miliar, Wafid Rp 6,550 miliar, Mahyuddin Rp 500 juta, Adirusman Rp 500 juta, Olly Rp 2,5 miliar, Deddy Rp 1,1 miliar, biaya sewa hotel dalam rangka persiapan lelang Rp 606 juta, pengurusan retribusi Rp 100 juta, dan anggota DPR Rp 500 juta.
LINDA TRIANITA