TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Presiden Direktur PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, menyuap eks Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. Jaksa Supardi mengatakan Elizabeth memberi duit Rp 1,3 miliar kepada Luthfi selaku anggota Komisi Pemerintahan DPR dari Fraksi PKS melalui Ahmad Fathanah.
"Pemberian uang atau janji tersebut agar Luthfi menggunakan kedudukannya untuk mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian agar memberi persetujuan permohonan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013," kata jaksa Supardi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 11 Maret 2013. (Baca: KPK 'Kenalkan' Ratu Atut dan Tersangka Impor Sapi).
Permohonan penambahan kuota impor daging sebesar 8.000 atau 10.000 ton ini diajukan lima perusahaan, yakni PT Indoguna Utama, PT Sinar Terang, CV Cahaya Karya Indah, CV Surya Cemerlang Abadi, dan CV Nuansa Guna Utama. Menurut jaksa, Elizabeth empat kali mengajukan permohonan penambahan kuota. Akhirnya, Elizabeth menghubungi Elda Devianne Adiningrat, yang menghubungkan Elizabeth dengan Fathanah, agar dihubungkan ke Luthfi.
Fathanah, Elda, dan Luthfi lantas mengadakan pertemuan dengan Elizabeth di Restoran Angus Steak House at Chase Plaza, Jakarta Selatan. Elizabeth menjelaskan permasalahan dia ke Luthfi serta meminta bantuan mengurus penambahan kuota impor sapi yang diajukan PT Indoguna di Kementerian Pertanian. Luthfi menyanggupi dan mengupayakan untuk mempertemukan Elizabeth dengan Suswono, kader PKS yang menjadi Menteri Pertanian. (Baca: KPK Tahan Dirut Indoguna Utama).
Pertemuan itu bertepatan dengan safari dakwah PKS di Medan, pada 10 Januari 2013. Sebelum berangkat ke Medan, Fathanah meminta Elizabeth supaya memberinya Rp 300 juta melalui Elda untuk membiayai kegiatan PKS. Elizabeth menyetujuinya. Namun Fathanah meminta agar Elda menyimpan duit itu dan baru diserahkan ke Luthfi ketika sudah di Medan.
Di Medan, Elizabeth bersama Luthfi, Elda, dan Fathanah, bertemu Suswono di kamar Luthfi di Hotel Aryaduta. Tetapi tidak dihasilkan kesepakatan apa pun. Suswono menyatakan data soal kebutuhan daging yang dipaparkan Elizabeth tidak valid. Pada akhir Januari, Fathanah kembali menemui Elizabeth dan meminta uang Rp 1 miliar sebagai bentuk uang muka untuk Luthfi dari komisi yang dijanjikan sebesar Rp 40 miliar.
Elizabeth memerintahkan anaknya, Arya Abdi Effendy alias Dio, menyiapkan duit itu dan diberikan kepada Fathanah keesokan harinya. Setelah menerima duit itu, Fathanah mengadakan pertemuan dengan Maharany Suciyono di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat. Petugas KPK menangkap Fathanah dan menyita duit Rp 990 juta dan Rp 10 juta yang diberikan Fathanah kepada Maharany. (Baca: Luthfi Dihukum Berat, Menteri Suswono Terancam).
Sehari kemudian, KPK menangkap Luthfi di kantor Dewan Pimpinan Pusat PKS di Jalan T.B. Simatupang, Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, Elizabeth didakwa dua pasal suap, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Denny Kailimang, pengacara Elizabeth, mengatakan tidak akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan tersebut. "Kami tidak akan mengajukan eksepsi supaya segera pemeriksaan saksi," kata dia seusai persidangan.
LINDA TRIANITA