TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar mengaku syok setelah majelis hakim memvonisnya 6 tahun bui. "Saya masih syok karena di luar nalar pengetahuan saya tentang hukum, saya sangat tidak ngerti," kata Deddy seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa, 11 Maret 2014.
Menurut dia, apa yang sudah dia sampaikan kepada majelis hakim tidak dijadikan dasar pertimbangan bagi majelis untuk menghukum dirinya. Selain itu, dalam persidangan ada kesaksian bohong yang disampaikan Sonny Anjangsono, Direktur Teknik dan Operasi PT Biro Insinyur Eksakta. Dia menyatakan Deddy memimpin rapat di salah satu hotel di Pondok Indah, Jakarta Selatan. "Saudara Sonny Anjangsono ngarang, Tahu apa namanya BOP, saya nggak ngerti," ujar dia.(baca:Dengarkan Vonis, Deddy Kusdinar Asyik Mencatat)
Majelis hakim pengadilan Tipikor juga menjatuhkan hukuman denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Deddy Kusdinar. Deddy juga harus menggantikan duit Rp 300 juta. Apabila tidak dibayar, harta Deddy disita sebagai pengganti. Jika tidak mencukupi, diganti dengan kurungan 6 bulan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim agar menghukum Deddy 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Deddy melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pejabat pembuat komitmen dalam proyek Hambalang ini dinilai terbukti menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi. Akibatnya, keuangan negara dirugikan Rp 463,668 miliar dalam proyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut.
Deddy juga dinilai menyalahgunakan kewenangannya dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek. Ia juga dianggap mengatur perusahaan pemenang lelang proyek. (baca: Deddy Kusdinar 'Kawal' Uang untuk Choel)