TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa korupsi proyek Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng, mengaku senang akhirnya disidang oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia lega setelah sepuluh bulan lamanya ditetapkan sebagai tersangka dan enam bulan ditahan akhirnya disidang.
"Akhirnya kita masuk proses peradilan," katanya dalam konferensi pers singkat seusai sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Senin, 10 Maret 2014.
Andi berharap peradilannya bisa mengungkap kebenaran perkara yang menjeratnya. Andi juga berharap peradilan bisa memperlihatkan siapa yang salah dan siapa yang benar.
"Kita serahkan ke majelis hakim untuk mengungkap kebenaran dan memberi keadilan," kata Andi.
Sebelumnya, Andi kukuh mengatakan bahwa dirinya tak melanggar hukum dan menyalahgunakan wewenang dalam proyek Hambalang. Dia menuding dakwaan penuntut umum hanya kumpulan asumsi, spekulasi, dan kejadian-kejadian yang dihubung-dihubungkan. Dia berjanji akan menyampaikan eksepsi pribadinya, selain eksepsi dari penasihat hukumnya pekan depan.
Andi pertama kali ditetapkan sebagai tersangka ketika KPK meminta Keimigrasian mencekal bekas Menteri Pemuda dan Olahraga itu pergi ke luar negeri per 3 Desember 2012. Baru pada 17 Oktober 2013, Andi ditahan oleh KPK. Lima bulan kemudian, Senin, 10 Maret 2014, Andi disidang secara perdana.
Andi adalah tersangka kedua dalam proyek Hambalang yang telah menjalani persidangan. Pejabat pembuat komitmen dalam proyek Hambalang, Deddy Kusdinar, merupakan tersangka pertama yang disidang. Selasa, 11 Maret 2014, Deddy akan menjalani sidang putusan. Deddy sendiri dituntut 9 tahun penjara.
KHAIRUL ANAM
Topik terhangat:
Ade Sara | Malaysia Airlines | Kasus Century | Jokowi | Anas Urbaningrum
Berita terkait:
Dua Sejoli Bunuh Ade Sara Demi Efek Jera?
Ayah Ade Sara Ingin Orang Tua Hafitd dan Assyifa Minta Maaf
Polisi: Tersangka Pembunuh Ade Sara Normal
Sebelum Bunuh Ade Sara, Hafidt dan Assyifa Pura-pura Ribut