TEMPO.CO, Jakarta - Adik terdakwa korupsi Proyek Hambalang Andi Alifian Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, mengatakan adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng, memang tak boleh mendatangi sidang kakaknya, Andi Mallarangeng.
Sebab, kata Rizal, posisi Choel dalam perkara yang menjerat Andi adalah saksi. "Kan, enggak boleh datang," kata Rizal mengomentari ketidakhadiran adiknya pada sidang perdana kakaknya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 10 Maret 2014. (Baca: Sindir Anas, Andi: Urus Diri Sendiri Belum Beres).
Menurut Rizal, seorang saksi tak boleh hadir pada sidang terdakwa sebagai pengunjung. Saksi hanya boleh hadir, kata Rizal, jika majelis hakim memintanya bersaksi. "Setahu saya saksi memang enggak boleh hadir," katanya. (Baca: Gara-gara Andi, Negara Tekor Rp 464 Miliar).
Rizal mengatakan Choel akan hadir jika majelis hakim memanggilnya sebagai saksi. Namun Rizal enggan menanggapi dakwaan jaksa KPK yang menyebut nama adiknya 43 kali dalam kasus megaproyek bernilai Rp 2,5 triliun itu. (Baca: Andi Mallarangeng Didakwa Korupsi Lewat Adiknya).
Dalam sidang perdananya tadi siang, Andi hanya ditemani Rizal dan istri Andi, Vitri Cahyaningsih. Berbeda dengan Rizal yang menemani Andi dari permulaan sidang hingga Andi digiring masuk kembali ke mobil tahanan, Vitri langsung pulang.
Dalam surat dakwaan untuk Andi Mallarangeng, nama Choel disebut 43 kali. Adapun Andi didakwa korupsi dalam proyek Hambalang melalui Choel. Jaksa menyebut Choel meminta fee 18 persen untuk kakaknya ke Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga saat itu, Wafid Muharram.
Choel juga disebut menerima US$ 550 ribu dari Wafid dan Rp 4 miliar secara bertahap dari PT Global Daya Manunggal, perusahaan yang dibawa Choel bersama staf khusus Andi, Muhamad Fakhruddin. Perusahaan itu akhirnya mendapatkan pekerjaan sebagai subkontraktor dari KSO Adhi-Wika, pemenang tender Hambalang.
KHAIRUL ANAM