TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Andi menganggap isi dakwaannya tersebut memuat banyak asumsi.
"Spekulasi dan kejadian-kejadian yang dihubungkan tidak adil bagi saya," kata Andi saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 10 Maret 2014. Menurut dia, surat dakwaan tersebut terlalu memberatkannya. (Baca: Andi Mallarangeng Terancam Dipenjara 20 Tahun).
Mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu yakin tidak melanggar hukum. Ia pun membantah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi. (Baca: Sindir Anas, Andi: Urus Diri Sendiri Belum Beres).
"Pada pekan depan saya akan bersama-sama penasihat hukum menyampaikan eksepsi atas dakwaan tersebut. Saya juga akan menyampaikan eksepsi secara pribadi. Penasihat hukum tentunya akan menjelaskan dengan lebih teknis," kata Andi.
Namun ia enggan mengungkapkan isi dakwaan mana saja yang dianggap spekulatif dan tidak adil tersebut. "Minggu depan saja. Jadi saya sepulang dari sini nyatet-nyatet," kata mantan juru bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Pengacara Andi, Luhut Pangaribuan, mengatakan pihaknya keberatan terhadap surat dakwaan yang menyebutkan kliennya menerima duit melalui Choel Mallarangeng. Selain itu, kata dia, disebutkan Andi menerima fee 18 persen dari Fakhruddin. Namun, kata Luhut, tidak dijelaskan di mana, kapan, dan siapa yang menyaksikan permintaan dan penerimaan fee itu.
"Sederhananya, kalau ada satu peristiwa setidaknya ada dua yang menyaksikan. Itu tidak dijelaskan. Itulah yang kurang cermat," ujar Luhut. (Baca: Andi Mallarangeng Dituduh Terima Rp 10 Miliar).
Ketua majelis hakim Haswandi mengagendakan sidang pembacaan eksepsi Andi digelar pada Senin, 17 Maret 2014. "Baik, berdasarkan musyawarah kami anggota majelis, kami beri waktu sepekan. Kami gelar sidang lagi Senin depan, disepakati pukul 10.00."
LINDA TRIANITA