TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng melakukan korupsi proyek Hambalang. Andi didakwa telah mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang proyek Hambalang. "Yang dapat merugikan keuangan negara Rp 464,391 miliar atau setidaknya sejumlah itu," kata jaksa Supardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 10 Maret 2014.
Supardi mengatakan Andi telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni selain dirinya melalui Choel Mallarangeng, adiknya, juga memperkaya Deddy Kusdinar, Wafid Muharam, Anas Urbaningrum, Mahyuddin, Teuku Bagus Muhammad Noor, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati Isa, Anggrageni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, dan Nanang Suhatma.
Jaksa juga mendakwa dia memperkaya korporasi, yakni PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Matmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Aria Lingga Perkasa, PT Dutasari Citalaras, Kerja Sama Operasi Adhi-Wika, dan 32 perusahaan subkontraktor KSO Adhi-Wika. (Baca: Andi Mallarangeng Terancam Dipenjara 20 Tahun)
Jaksa lainnya, Irene Putri, mengatakan pada Oktober 2009 sebelum dilantik menjadi Menpora, Andi menerima kunjungan pejabat PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor dan Muhammad Arief Taufiqurrahman, yang didampingi Muhammad Tamzil di rumahnya, Cilangkap, Jakarta Timur. Dalam pertemuan itu, Teuku Bagus menyampaikan keinginan PT Adhi Karya untuk berpartisipasi pada proyek-proyek Kemenpora. (Baca: Andi Mallarangeng Dituduh Terima Rp 10 Miliar)
"Terdakwa menyambut baik keinginan tersebut dan menjelaskan rencananya untuk menggabungkan fasilitas belajar dan fasilitas olahraga pada satu tempat dengan membangun pusat pendidikan olahraga bertaraf internasional di Hambalang," kata jaksa Irene. Setelah dilantik, Andi mengadakan pertemuan dengan jajaran eselon I dan II di Kemenpora. (Baca: Lokasi Belum Diteliti, Andi Prioritaskan Hambalang)
Andi meminta Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam memaparkan proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang. Namun Wafid menyampaikan ada beberapa permasalahan yang dihadapi, yakni masalah sertifikat tanah dan masih disusunnya Rencana Anggaran Biaya untuk proyek Hambalang. Andi pun memerintahkan Wafid segera menyelesaikan permasalahan itu.
LINDA TRIANITA