Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kampanye, Pejabat Dilarang Pakai Fasilitas Negara  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Mendagri Gamawan Fauzi. TEMPO/Tony Hartawan
Mendagri Gamawan Fauzi. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan masalah pejabat pemerintahan yang mengajukan cuti untuk berkampanye telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah dan Pegawai Negeri.

"Boleh berkampanye sebanyak dua kali dalam seminggu selama hari kerja bagi pejabat negara, seperti menteri, gubernur, bupati, dan wali kota," kata Gamawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 7 Maret 2014. (Baca: Hari Pertama Kampanye, Hatta Terjun di 7 Provinsi).  

Namun, Gamawan melanjutkan, berdasarkan aturan tersebut, cuti para pejabat harus diajukan 12 hari sebelum mereka mengikuti kampanye masing-masing. "Dan, tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ujar dia. (Baca: Dua Menteri Jadi Juru Kampanye Nasional PKB).

Menurut Gamawan, para pejabat itu juga harus mengajukan izin terlebih dulu sebelum mengajukan cuti untuk menjalani kampanye di hari kerja. "Saya sudah banyak sekali menerima pengajuan izin dari gubernur, bupati, dan wali kota," katanya. (Baca: Jokowi Jadi Jurkam di 9 Kota, Kemana Rutenya?).  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gamawan mengaku tak hapal nama-nama dan jumlah pejabat pemerintahan yang mengajukan izin cuti kepadanya. "Yang kemarin saya tandatangani seingat saya Gubernur Kalimantan Barat. Sebelumnya sudah ada beberapa, termasuk Pak Jokowi."

Adapun untuk menteri, kata dia, izin pengajuan cuti kampanye harus disampaikan secara langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Gamawan tak mengiyakan atau membantah ihwal ajudan dan protokoler termasuk dalam fasilitas negara yang dilarang digunakan para pejabat saat berkampanye. "Pokoknya yang namanya fasilitas negara, kecuali rumah yang ditempati," ucap dia.

PRIHANDOKO
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

15 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

21 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Zulhas Langgar Administrasi Pemilu, Salah Gunakan Cuti Kampanye untuk Keperluan Pribadi

27 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Zulhas Langgar Administrasi Pemilu, Salah Gunakan Cuti Kampanye untuk Keperluan Pribadi

Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas, terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu perihal cuti kampanye.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

29 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

31 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

35 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

50 hari lalu

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Gibran Cuti 3 Hari di Pekan Terakhir Masa Kampanye, Sasar Jateng dan Jakarta

54 hari lalu

Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bersama Istri Selvi Ananda membeli dagangan warga saat blusukan di Pasar Kemiri Muka, Depok, Jawa Barat, Jumat, 2 Februari 2024. Gibran Rakabuming Raka memborong sejumlah dagangan saat melakukan blusukan ke Pasar Kemiri Muka, Depok. TEMPO/M Taufan Rengganis
Gibran Cuti 3 Hari di Pekan Terakhir Masa Kampanye, Sasar Jateng dan Jakarta

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kembali mengajukan cuti untuk melakukan kampanye sebagai calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2


Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye

59 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) menyapa warga saat mengunjungi Pasar Mungkid, Magelang Jawa Tengah, Senin 29 Januari 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi berdialog dengan sejumlah pedagang sekaligus memantau harga sembako. ANTARA FOTO /Anis Efizudin
Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye

fasilitas negara yang tidak boleh digunakan Jokowi sebagai Presiden untuk kampanye


Kaesang Sebut Jokowi Dukung PSI

59 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ditemani istrinya Erina Gudono menyalami para warga saat pembagian sembako tebus murah di kawasan Limo, Depok, Jawa Barat, Rabu, 17 Januari 2024. Kaesang Pangarep hari ini melakukan empat kegiatan di Depok dengan agenda pertama membagikan langsung paket sembako tebus murah dengan harga Rp15 ribu yang mendapatkan beras 5 kg, mie instan 20 bungkus, minyak goreng 2 liter, gula 2 kg, kecap dua botol. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kaesang Sebut Jokowi Dukung PSI

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sebut pertemuannya dengan ayahnya Presiden Jokowi di Yogyakarta sebagai bentuk dukungan terhadap partainya.