Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembalakan Liar Marak di Hutan Tegal

image-gnews
Tempo/Firman Hidayat
Tempo/Firman Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Slawi - Pembalakan liar marak terjadi di hutan milik Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Pemalang wilayah Kabupaten Tegal. Tahun ini, Polisi Tegal  menangani empat kasus.

Tiga kasus di antaranya, pembalakan kayu jati. Ketiganya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tegal. Ada pun kasus terakhir, terjadi 18 Februari lalu. Sebuah truk bermuatan 139 kayu jenis sengon, ditangkap di jalan Dukuh Banjarwaru, Desa Karangjati, Kecamatan Tarub, Tegal.

“Sopir dan penadahnya langsung kami tahan, karena tidak memiliki dokumen resmi kayu-kayu gelondongan itu,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Tegal, Inspektur Satu Yusi Andi Sukmana, dalam gelar perkara di kantornya, Kamis (6/3) siang.

Sopir truk, Trimono, 32 tahun. Sedangkan penadahnya Tabah Maulana, 29 tahun. Keduanya warga Desa Siwarak, Kecamatan Karangrejo, Purbalingga. Mereka akan dijerat pasal 56 ayat 3 huruf H, junto pasal 78 ayat 7 Undang-Undang Nomor 41, Tahun 1999 tentang kehutanan. ”Ancaman pidananya maksimal 10 tahun atau denda Rp 10 miliar,” kata Yusi.

Data dari Perhutani KPH Pemalang, kata dia, pohon sengon yang dicuri, yang ditanam pada 2007. Karena pencurian 139 kayu gelondongan berumur tujuh tahun itu, Perum Perhutani rugi Rp 10 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Yusi, 139 kayu sengon itu dibeli Tabah seharga Rp 5 juta dari warga di sekitar hutan petak 12 B wilayah Desa Karangmalang, Kecamatan Kedungbanteng, Tegal. Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan, untuk menangkap warga penebang pohon tersebut.

Rencananya kayu sengon itu akan dijual lagi ke salah satu pabrik furniture di Purbalingga. “Tabah mengaku baru sekali membeli kayu dari warga di sekitar hutan KPH Pemalang,” kata Yusi.

Kepada Tempo, Tabah mengatakan, kayu sengon itu akan dijual seharga Rp 5,5 juta.
”Ini baru setengahnya, tidak sampai lima kubik. Kalau kayunya penuh sampai melebihi tinggi bak, harganya mencapai Rp 10 juta,” ujar Tabah. Sebelum menjual ke pabrik, Tabah biasa menimbun kayu di rumahnya, di Desa Siwarak.

Anggota Polisi Kehuanan Resort Pemangkuan Hutan Dukuhrandu, Pemalang, Jamsari, mengatakan pembalakan liar biasanya dilakukan secara terpencar. "Di satu petak hutan, paling hanya satu pohon yang ditebang. Jadi kerusakan hutannya tidak terlihat dari luar," kata dia. DINDA LEO LISTY

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tinjau Banjir Demak, Jokowi: Problemnya Pembalakan Liar dan Alih Fungsi Lahan

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo tiba di Pangkalan Udara Utama TNI AD Ahmad Yani, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat, 22 Maret 2024, untuk kemudian mengunjungi lokasi banjir Demak. Foto Sekretariat Presiden
Tinjau Banjir Demak, Jokowi: Problemnya Pembalakan Liar dan Alih Fungsi Lahan

Jokowi menyebut banjir Demak turut dipicu pembalakan liar dan alih fungsi lahan, yang membuat sedimentasi di sungai.


Laporan Dugaan Pidana APP Group atau Grup Sinar Mas Dilayangkan ke KLHK

21 hari lalu

Areal pembukaan hutan alam yang diduga melibatkan PT Arara Abadi dan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, afiliasi APP Group atau Grup Sinar Mas, pada 12 Februari 2024. Dok. Jikalahari
Laporan Dugaan Pidana APP Group atau Grup Sinar Mas Dilayangkan ke KLHK

Dua afiliasi APP Group (Grup Sinar Mas) dilaporkan dalam dugaan tindak pidana ke KLHK. Ditengarai menebang hutam alam dan menampung kayu ilegal.


KLHK Bongkar 57 Kontainer Kayu Ilegal di Tanjung Perak, Diduga Hasil Pembalakan Liar Hutan Papua

16 Desember 2022

Ditjen Gakkum KLHK mengungkap peredaran kayu ilegal asal Papua sebanyak 57 kontainer.
KLHK Bongkar 57 Kontainer Kayu Ilegal di Tanjung Perak, Diduga Hasil Pembalakan Liar Hutan Papua

Kementerian Lingkungan Hidup akan menjerat korporasi yang terlibat perdagangan kayu ilegal asal Papua ini. Terancam denda Rp 1 triliun.


Ilmuwan Sebut Maraknya Deforestasi Berpotensi Tingkatkan Penularan Malaria

8 November 2022

Nyamuk malaria (Reuters Photo/Paulo Whitake
Ilmuwan Sebut Maraknya Deforestasi Berpotensi Tingkatkan Penularan Malaria

Nyamuk malaria ini merebak ke perkampungan manusia karena deforestasi dan perubahan fungsi lahan.


227 Orang Meninggal Saat Melindungi Lingkungan Hidup Sepanjang 2020

13 September 2021

Petugas pemadam kebakaran, Brazilian Institute for the Environment and Renewable Natural Resources (IBAMA) melihat lahan yang hangus terbakar dalam kebakaran hutam Amazon di Apui, Negara Bagian Amazonas, Brasil, 11 Agustus 2020. REUTERS/Ueslei Marcelino
227 Orang Meninggal Saat Melindungi Lingkungan Hidup Sepanjang 2020

Di luar 4 juta lebih orang yang meninggal karena COVID-19, ada 227 orang yang meninggal karena berusaha melindungi lingkungan hidup.


Apa Keistimewaan Taman Nasional Lorentz Papua Disebut UNESCO Warisan Alam Dunia?

6 Agustus 2021

Taman Nasional Lorentz. Situs KLHK
Apa Keistimewaan Taman Nasional Lorentz Papua Disebut UNESCO Warisan Alam Dunia?

UNESCO soroti Taman Nasional Komodo NTT, selain itu, juga persoalkan pembangunan jalan Trans Papua yang berdampak pada Taman Nasional Lorentz.


Jaksa Telusuri Aset Milik Terpidana Kasus Pembalakan Liar Adelin Lis

28 Juni 2021

Buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan dalam konferensi pers terkait pemulangan buronan Adelin Lis di Aula Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 19 Juni 2021. Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar, dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 119,8 miliar dan 2,938 juta dollar AS oleh Mahkamah Agung pada 2008. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Telusuri Aset Milik Terpidana Kasus Pembalakan Liar Adelin Lis

Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Medan kini tengah menelusuri aset milik Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar.


Adelin Lis Ditahan di Sel Lapas Gunung Sindur dengan Pengamanan Maksimal

28 Juni 2021

Buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan dalam konferensi pers terkait pemulangan buronan Adelin Lis di Aula Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 19 Juni 2021. Buronan kasus pembalakan liar, Adelin Lis ditangkap otoritas Bandara Singapura dan dipulangkan secara deportasi akibat menggunakan paspor dengan data palsu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Adelin Lis Ditahan di Sel Lapas Gunung Sindur dengan Pengamanan Maksimal

Kejaksaan Agung mengeksekusi Adelin Lis ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari ini,


Polri Duga Adelin Lis Pakai Data Palsu untuk Buat Paspor

23 Juni 2021

Adelin Lis
Polri Duga Adelin Lis Pakai Data Palsu untuk Buat Paspor

Bareskrim menduga terpidana pembalakan liar, Adelin Lis, memalsukan paspor dengan dua cara.


Bareskrim Temukan Dugaan Pidana Adelin Lis saat Buron di Singapura

23 Juni 2021

Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). Buronan Adelin Lis yang telah telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp119,8 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008 itu dipulangkan ke Indonesia oleh Kejaksaan Agung usai ditangkap di Singapura karena kasus pemalsuan paspor. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Bareskrim Temukan Dugaan Pidana Adelin Lis saat Buron di Singapura

Terdakwa pembalakan liar, Adelin Lis, patut diduga menggunakan paspor palsu atau dipalsukan.