TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengatakan Kejaksaan Agung tidak akan mengambil langkah apa pun menyangkut pembebasan bersyarat ratu mariyuana asal Australia, Schapelle Leigh Corby. "Sudah bukan kewenangan kami lagi," katanya kepada Tempo di Kejaksaan Agung, Rabu, 5 Maret 2014. (Baca: Presiden Pelajari Pembebasan Bersyarat Corby).
Kejaksaan, kata Andhi, hanya memiliki tugas dalam ranah penuntutan hingga eksekusi. "Kalau sudah diputus, inkracht dan dilaksanakan, tugas kami selesai," ujar Andhi. Dia yakin Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menjalankan pembebasan bersyarat sesuai dengan undang-undang. "Secara yuridis sudah sah itu." (Baca: Mengapa Corby Wajib Dikembalikan ke Penjara?)
Kementerian Hukum memerintahkan Corby meminta izin bila hendak diwawancarai media massa. Bila Corby melanggar larangan itu, pemerintah mengancam mencabut status pembebasan bersyarat Corby. Namun belum sepekan pernyataan pemerintah itu diungkapkan, Corby sudah mejeng dalam acara stasiun televisi Australia. (Baca: Drama Berbayar Ratu Ganja: Corby Jadi Pesohor).
Pada Senin, 3 Maret 2014, kakak kandung Schapelle, Mercedes Corby, muncul dalam acara stasiun televisi Australia, Channel Seven. Dia menceritakan kisah Corby. Meski bukan Corby sendiri yang muncul di televisi, cerita sang kakak dianggap sebagai perwakilan Corby. Stasiun TV itu juga menayangkan detik-detik pembebasan Corby dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali, hingga aktivitasnya di Sentosa Spa and Resort.
Pengamat hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai sudah sepatutnya Menteri Hukum kembali memenjarakan Corby. Sebab, Corby dan keluarganya dianggap melecehkan pemerintah Indonesia yang sudah memberi pembebasan bersyarat. "Secara tak langsung melanggar larangan Menkumham," kata Hikmahanto.
TRI ARTINING PUTRI