TEMPO.CO , BANDUNG:-Keluarga mendiang Yofie nampak tak terlalu kecewa sidang tuntutan atas terdakwa ditunda hingga Kamis 6 Maret. " "Kecewa-nggak kecewa (sidang ditunda) kami hanya bisa menerima, karena 'kan itu kewenangan jaksa,"kata Elfie, salah satu kakak Yofie.
Cuma, kata dia, keluarga berharap jaksa akan menuntut Wawan dan Ade dengan hukuman maksimal. "Harus dihukum seadilnya. Ini kasus sadis dan terdakwa nggak mau bilang siapa dalang pembunuhan. Kalau tuntutan maksimal, mungkin mengobati kekecewaan kami. Harusnya dituntut mati,"kata Elfie.
Haerullah, kuasa hukum terdakwa, mengatakan, pada sidang pemeriksaan kedua terdakwa Senin pekan lalu, jaksa meminta waktu dua pekan untuk menyusun berkas tuntutan hingga siap dibacakan. Namun saat itu, Majelis meminta jaksa merampungkan tuntutan dalam sepekan.
"Ketidaksiapan jaksa hari ini mungkin karena mereka klop dengan tuntutannya,"kata Haerullah seusai sidang. Dakwaan jaksa bersifat subsidiaritas dan alternatif dengan 20-an saksi di persidangan.
"Tuntutan yang paling sesuai fakta persidangan mestinya sesuai pasal 339 KUHP dengan vonis maksimal,"kata Haerullah.
ERICK P. HARDI