TEMPO.CO, Jakarta - Aksi Danang Sutowijoyo, warga Yogyakarta yang membunuh anak kucing dengan senapan angin, bakal berbuntut panjang. Animal Defenders, organisasi penyelamat satwa domestik di Indonesia, berniat mempolisikannya. "Rabu, 5 Maret 2014 kami akan ke Yogya, melaporkan dia (Danang) ke penegak hukum," kata Doni Herdaru Tona, pendiri Animal Defenders, Senin, 3 Maret 2014.
Danang sedang ramai diperbincangkan. Musababnya, Danang mengunggah foto di media sosial Path yang menunjukkan bahwa dia telah menembak mati seekor anak kucing, kemudian menulis dengan bangga apa yang telah diperbuatnya:
"Anak kucing ini meregang nyawa di ujung laras Sharp Tiger (senapan angin) baru saya. Sempat mengalami kejang-kejang dan akhirnya mati 2 menit kemudian. 1 shot 1 kill. hahahaha....,". Begitu penggalan kalimat yang Danang tulis di Path tiga hari lalu.
Dari situ kecaman muncul di jejaring sosial Twitter. Beritanya juga masuk di forum terbesar Indonesia, Kaskus. Apalagi setelah diketahui Danang membunuh lebih dari lima kucing. Di akun Facebook-nya tertanggal 3 Mei 2013, pria tambun bertato itu juga mengunggah foto kucing mati yang berhasil ditembaknya.
Doni mengaku marah atas kekejaman Danang. Baginya, membunuh kucing dengan senapan, apalagi kucing tak berdosa, adalah perbuatan keji. Foto yang diunggah Danang juga, menurut dia, amat tidak layak untuk dibanggakan dan bisa jadi pengaruh buruk bagi orang lain. Doni dan kolega akan menuntut Danang lewat Pasal KUHP 302 tentang Perlindungan Hewan. Lewat pasal ini, Danang terancam dibui dua-tujuh tahun di penjara.
HERU TRIYONO
Berita terpopuler
PM Ukraina: Rusia Deklarasikan Perang
Rusia Kirim Tentara, Obama Telepon Hollande
Indra Belum Pastikan Pencoretan Pemain
Jokowi: Ada Penyelewengan Tender Bus Transjakarta