6. MINTA SBY JANGAN GENGSI
Jika Yudhoyono ingin membuktikan tak ada kepentingan politik di balik kengototan pemerintah meneruskan pembahasan RUU KUHAP, kata Busyro, caranya tak sulit. "Jangan gengsi-gengsian, tarik saja, Anda akan kami back-up sepenuhnya," tutur Busyro. Jika Presiden tak menarik RUU KUHAP, Yudhoyono dan Partai Demokrat justru bakal mendapat stigma negatif. "Ini tahun terakhirnya menjabat presiden. Kami harap supaya happy ending, khusnul khotimah (berakhir dengan mulia) secara politik." (Kamis, 27 Februari 2014).
7. MERAGUKAN KEJUJURAN SBY
KPK meragukan kejujuran pemerintah dan DPR dalam membahas revisi KUHAP. Setidaknya, meski Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menjamin keleluasaan KPK untuk menyadap, nyatanya naskah RUU KUHAP pada Pasal 83 malah menunjukkan kewenangan penyadapan itu dipersulit. "Dengan pasal 83 itu, pemerintah terang-benderang mempersulit penyadapan," ujar Busyro. (Selasa, 25 Februari 2014).
8. SPONSOR PARA KORUPTOR
Komisi Pemberantasan Korupsi mengkhawatirkan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana disusupi kepentingan sponsor yang datand dari kalangan koruptor. Sebab, banyak pasal dalam naskah beleid itu yang bisa melemahkan pemberantasan korupsi. "Masalahnya, kalau revisi KUHAP ini gol, padahal ada masukan dari sponsor koruptor, apa akibatnya?" ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain. (Rabu, 26 Februari 2014).
9. SINDIRAN HAKIM PEMERIKSA
KPK mempertanyakan konsep hakim pemeriksa pendahuluan yang ada dalam naskah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sebab, posisi hakim tersebut mempersulit penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi. "Hakim jenis ini makhluk apa?" ujar Busyro. "Bangsa Indonesia kaya nilai-nilai luhur. Aneh, hukum sepenting ini menjiplak Belanda, terkesan tidak mampu memfilter dan asal asing."
10. BOHONGI PUBLIK LEWAT PENYADAPAN
KPK menilai pemerintah membohongi publik dengan mengklaim naskah revisi KUHAP tetap memungkinkan KPK leluasa menyadap. Padahal, naskah RUU KUHAP pasal 83 menunjukkan kewenangan penyadapan KPK bakal dipersulit. "Ini (hakim pemeriksa) pasti ribet sekali, dan kemungkinan bocornya besar," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. "Saya mungkin salah memahami, tapi sangat khawatir sekali klaim itu dapat dituduh oleh masyarakat pencari keadilan sebagai menyesatkan dan membohongi publik." (Selasa, 25 Februari 2014).
BUNGA MANGGIASIH | MUHAMAD RIZKI | LINDA TRIANITA | PRIHANDOKO | BOBBY CHANDRA