TEMPO.CO, Jakarta - Ribut-ribut revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sampai juga ke radar Istana Kepresidenan. Lewat para pembantunya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjamin tak ada niat sedikit pun, baik sebagai pribadi maupun pemimpin pemerintahan, untuk mengebiri kewenangan lembaga penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi, lewat revisi undang-undang warisan kolonial Belanda itu.
"Tidak benar ada upaya mendukung pelemahan KPK, begitu pula dengan lembaga lain," kata juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2014. Menurut Julian, pembahasan revisi KUHAP kini tengah dilangsungkan pemerintah bersama Komisi Hukum DPR di Senayan. "Kami semua sepakat kepada KPK untuk pemberantasan korupsi."
Soal kritik KPK yang menuding revisi KUHAP melemahkan lembaganya, Menteri Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto menyarankan KPK mengajukan keberatan jika ada sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang dinilai melemahkan kewenangan lembaga antirasuah itu. (Baca: Djoko Suyanto: Tak Usah Menuduh Menyembelih KPK)
"Kalau memang KPK ingin kewenangannya tidak dikebiri, berikan daftar isian masalah kepada pemerintah dan DPR," kata Djoko, melalui sambungan telepon dengan Tempo, Senin, 24 Februari 2014. Menurut dia, daftar berisi pasal-pasal yang dipermasalahkan KPK ini bisa dibahas secara terbuka di DPR. "Jangan teriak-teriak dan menuduh pihak yang lain itu seolah-olah tidak antikorupsi." (Baca: Menko Djoko: KPK Jangan Hanya 'Ngadu' ke Media Massa)
Hal senada juga disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin. Menurut Amir, tuduhan KPK bahwa revisi KUHAP disponsori kepentingan para koruptor sangat melukai perasaan. "Seandainya itu benar, mereka punya data itu, tidak usah melalui proses hukum, saya wajib meletakkan jabatan hari ini juga, tidak menunggu besok," kata Amir. "(Revisi) itu usulan puluhan tahun tetapi baru di era saya itu bisa maju." (Baca: Menteri Amir: Revisi KUHAP Tak Lemahkan KPK)