TEMPO.CO, Bandung - Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal M. Iriawan mengulang pernyataan bawahannya di Polrestabes Bandung ihwal pembatasan kegiatan warga cukup hingga pukul 24.00. Selain rekomendasi jam operasi lokasi hiburan malam, kata dia, polisi tak memberlakukan apa yang kini marak disebut jam malam. (Baca: Soal Jam Malam, Kapolda Jabar: Saya 'Care' Saja)
"Tidak ada jam malam. Yang ada hanya pembatasan jam operasi tempat hiburan malam tapi dipelesetkan disebut jam malam. Itu untuk memojokkan kami,"ujar Iriawan usai sebuah acara di Masjid Raya Bandung, Jum'at 28 Februari 2014. (Baca: Jam Malam di Bandung, Ini Penjelasan Polisi)
Padahal, kata Iriawan, pembatasan tersebut dilakukan demi memelihara kemanan dan ketertiban. "Kami ingin masyarakat merasa aman, nyaman. Kami cinta masyarakat Jawa Barat, Bandung. Kejahatan sekarang kan menurun di Bandung," kata jenderal polisi bintang dua yang beken dengan panggilan Iwan Bule itu.
Iriawan tak menyebutkan jangka waktu pemberlakuan kegiatan yang oleh banyak warga Bandung disebut jam malam ini. "Lihat situasi saja," ujar dia sambil masuk ke dalam mobil dinasnya di gerbang sayap kiri Masjid Raya di tepi Jalan Asia Afrika Kota Bandung.
Sebelumya hal serupa dikemukakan Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Mashudi. Mashudi menjelaskan, tempat hiburan kafe, karaoke, dan diskotik dibatasi sampai jam 12 malam. "Itu rekomendasi ijin keramaian dari polisi," kata dia di kantornya beberapa hari lalu.
Pembatasan jam operasi tempat hiburan malam Kota Bandung ini berlaku sejak pertengahan Januari lalu. Meski baru rekomendasi, prakteknya upaya pembatasan tersebut dilakukan polisi dengan mendesak pengelola dan pengunjung lokasi hiburan malam seperti diskotik, karaoke, panti pijat, rumah biliard, dan kafe. (Baca: Acil 'Bimbo' Setuju Aturan Jam Malam di Bandung dan Tisna Sandjaya: Jam Malam Bikin Bandung Genting)
Satu atau beberapa mobil patroli polisi biasanya mendatangi lokasi hiburan tertentu sambil membunyikan sirine sekitar pukul 24.00. Lalu beberapa dari mereka memasuki gedung untuk meminta pengelola menutup lokasi, hingga membubarkan pengunjung untuk mengosongkan tempat. Jika tidak, polisi mengancam menyegel gedung bersangkutan. Baca kontraversi soal seputar pemberlakuan jam malam Bandung.
ERICK P. HARDI