TEMPO.CO, Bandung : Sejumlah mahasiswa Bandung mengkritik imbauan kepolisian soal pembatasan waktu operasional malam hari dengan cara menggelar aksi pantomim di pelataran Gedung Sate, Bandung. "Kami angkat tema ini karena kami anggap imbauan polisi soal jam malam tidak dapat menyelesaikan masalah kriminalitas," ujar Charlie, Mahasiswa Universitas Parahyangan yang ikut melakukan aksi, Kamis sore 27 Februari 2014.
Imbauan itu melarang adanya kegiatan lebih dari pukul 24.00. Padahal Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2012 memperbolehkan tempat hiburan malam dan segala aktivitasnya hingga pukul 03.00. "Polisi yang ingin memberikan keamanan bagi masyarakat Kota Bandung, justru malah membuat kami, sebagai masayarakatnya resah. Apalagi, setelah objek imbauan itu melebar dengan sendirinya kepada restoran, warung dan cafe," ujar Charlie. (Baca: Soal Jam Malam, Ridwal Kamil: Tetap sampai 03.00)
Rupanya, dia pun punya pengalaman buruk soal jam malam ini. Charlie dan rekan-rekannya yang tengah nongkrong di Jalan Jawa dan Sumatera, Bandung dibubarkan oleh petugas kepolisian. "Padahal kami sedang diskusi."
Menurut Charlie, selain meresahkan masyarakat, pembatasan waktu operasional tempat hiburan malam pun membuat kreativitas mereka terbendung, tak tersalurkan. (Baca: Tisna Sandjaya: Jam Malam Bikin Bandung Genting)
"Kepolisan juga memandang setiap perbuatan di malam hari merupakan hal yang negatif," katanya. Padahal, menurut Charlie, mahasiswa di Kota Kembang ini kerap membuat diskusi malam, di kampus-kampus di Kota Bandung. Kepolisian seharusnya melindungi mahasiswa di Kota Bandung, dengan mengadakan patroli rutin, bukan dengan membubarkan mereka.
Aksi Kamis sore itu diakhiri dengan pembacaan puisi.
PERSIANA GALIH
Berita Lain
Jam Cinderella, Pendapatan Bandung Raib 40 Persen
Jam Malam, Djenar Urung Menulis di Bandung
Jam Cinderella, Pendapatan Bandung Raib 40 Persen