TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Muhammad Yusuf, bekas sopir Menteri Kehutanan periode 2004-2009, Malam Sambat Kaban, terkait dengan kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Yusuf diperiksa berbarengan dengan bosnya, Kaban. Sayangnya, KPK belum menyatakan apakah ada sesuatu yang ingin diperhadapkan dalam pemeriksaan hari ini.
"Yang pasti, ada keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik sehingga dia dipanggil. Saya tak tahu apakah dikonfrontasikan atau tidak," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung kantornya, Kamis, 27 Februari 2014.
Selain menjadwalkan memeriksa Yusuf, KPK juga bakal memeriksa Kaban. Kaban dipanggil setelah KPK berkali-kali memanggil Yusuf. Sayangnya, Priharsa mengaku tak tahu apakah pemeriksaan Yusuf ada hubungannya dengan keterlibatan Kaban dalam kasus tersebut.
Bekas Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Yusuf Erwin Faisal, setelah diperiksa penyidik KPK, Rabu, 12 Januari 2014, mengatakan proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu sesuai dengan permintaan Departemen Kehutanan, bukan Anggoro Widjojo, yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi itu.
Kaban, Menteri Kehutanan kala itu, oleh Yusuf Erwin, disebut sebagai pihak yang paling ngebet mengajukan proyek SKRT. Yusuf Erwin bahkan mengaku diminta Kaban untuk mengkoordinasi anggota Komisi Kehutanan lainnya agar bisa mendukung pengadaan itu.
"Dia meminta supaya teman-teman yang tak setuju untuk dikoordinasi menjadi mendukung," kata Yusuf di halaman gedung KPK.
Pada 11 Februari 2014, Kaban dikenai status cegah oleh KPK dalam kaitan dengan kasus itu. Pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, sudah menjadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan KPK.
MUHAMMAD RIZKI
Terpopuler:
SCTV Tak Siarkan Timnas U19 di Batu dan Banyuwangi
Dilaporkan Gayus Lumbuun, Apa Kata Deddy Corbuzier
Ahok: Monorel itu Kebaikan Hati Jokowi
Anas Minta Dirawat di Rumah Sakit