TEMPO.CO, Bandung:Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Mashudi memilih bungkam ihwal jangka waktu pemberlakuan jam malam operasi lokasi dugem Kota Bandung yang dibatasi hingga pukul 24.00. Ketimbang mengomentari langsung, dia meminta agar soal itu tak ditanyakan.
"Sudahlah. Itu nggak usah (ditanyakan)," ujar Mashudi di kantornya, Rabu, 26 Februari 2014. Saat pertanyaan diulang sampai kapan pembatasan tersebut akan diberlakukan, dia cuma diam sambil melenggang menuju ruang kerjanya.
Meski begitu Mashudi sempat mengatakan jika yang diberlakukan intansinya bukanlah jam malam. Namun itu rekomendasi agar jam operasi tempat hiburan malam dibatasi cukup sampai pukul 24.00.
"Untuk tempat hiburan kafe, karaoke diskotik itu kita batasi sampai jam 12 malam. Itu rekomendasi ijin keramaian dari polisi," kata Mashudi.
Pembatasan jam operasi tempat hiburan malam Kota Bandung mulai diberlakukan polisi sejak Januari lalu. Pembatasan ini perintah Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal M. Iriawan. (Baca: Soal Jam Malam, Ridwal Kamil: Tetap sampai 03.00)
ERICK P. HARDI
Berita Lain
Jam Malam, Djenar Urung Menulis di Bandung
Jam Cinderella, Pendapatan Bandung Raib 40 Persen
Aturan Jam Cinderella Bikin Risau Warga Bandung
Aturan Baru, Tak Boleh Telat Nongkrong di Bandung