Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berkas Bambang DH Dilimpahkan ke Kejaksaan

image-gnews
Bambang Dwi Hartono. dok TEMPO/Dwi Narwoko
Bambang Dwi Hartono. dok TEMPO/Dwi Narwoko
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Penyidik Subdirektorat III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menyerahkan berkas kasus gratifikasi dengan tersangka Bambang Dwi Hartono ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu pagi, 26 Februari 2014. Penyerahan berkas tersebut baru penyerahan tahap pertama (P1).

"Kami datang ke Kejaksaan ini hanya untuk menyerahkan berkas kasusnya Pak Bambang DH," kata Kepala Sub III Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Sumaryono. (Baca juga: Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Bambang DH)

Berdasarkan pantauan Tempo di Lantai 5 Gedung Kejaksaan Tinggi Timur, beberapa penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mendatangi gedung yang berada di kawasan Jalan Ahmad Yani Surabaya ini sekitar pukul 10.00 WIB.

Dua bundel berkas tersangka Bambang DH ini cukup tebal. Tidak lama memasuki ruang administrasi Lantai 5, beberapa penyidik polisi tak berseragam keluar. Sumaryono tidak banyak memberikan penjelasan ihwal penyerahan berkas tersebut.

Ihwal rencana gelar perkara dengan Kejaksaan, Sumaryono mengatakan masih akan mengkoordinasikan. "Nanti koordinasi," kata dia.

Di lain pihak, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto membenarkan ihwal penyerahan berkas tahap pertama kasus Bambang DH. Romy mengatakan setelah menerima berkas tahap pertama itu, jaksa peneliti akan memeriksa berkasnya.

"Ada waktu 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkas perkara itu, apakah sudah memenuhi syarat atau belum," kata Romy.

Kalau memang sudah memenuhi, kata dia, maka akan diterbitkan surat P-21 bahwa penyidikan sudah lengkap. Namun, kalau ternyata belum lengkap atau ada yang belum dipenuhi, maka nanti akan dikembalikan lagi ke penyidik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saefuddin, kuasa hukum Bambang DH, tidak mengangkat teleponnya ketika dihubungi. "Saya masih rapat," kata Saefuddin melalui pesan pendeknya kepada Tempo. (Baca juga: Kronologi Kasus Jasa Pungut Versi Bambang DH)

Kasus gratifikasi jasa pungut Rp 720 juta ini mencuat sejak 2007 dan telah menyeret empat pejabat teras di Surabaya ke dalam penjara. Empat pejabat tersebut ialah Ketua DPRD Musyafak Rouf, Sekretaris Kota Soekamto Hadi, bekas Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolahan Keuangan Purwito, serta Asisten II Sekretaris Kota Muhlas Udin. Bambang diduga terlibat karena telah memberikan persetujuan pemberian jasa pungut tersebut.

DAVID PRIYASIDHARTA

Berita lain:
Jam Malam, Hizbut Tahrir Tekan Ridwan Kamil
Menjamu Timnas U-19, Banyuwangi Andalkan Pemain Lokal
CEO Path: Pengguna Indonesia Nomor 1 di Dunia

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.