TEMPO.CO, Surabaya - Penyidik Subdirektorat III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menyerahkan berkas kasus gratifikasi dengan tersangka Bambang Dwi Hartono ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu pagi, 26 Februari 2014. Penyerahan berkas tersebut baru penyerahan tahap pertama (P1).
"Kami datang ke Kejaksaan ini hanya untuk menyerahkan berkas kasusnya Pak Bambang DH," kata Kepala Sub III Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Sumaryono. (Baca juga: Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Bambang DH)
Berdasarkan pantauan Tempo di Lantai 5 Gedung Kejaksaan Tinggi Timur, beberapa penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mendatangi gedung yang berada di kawasan Jalan Ahmad Yani Surabaya ini sekitar pukul 10.00 WIB.
Dua bundel berkas tersangka Bambang DH ini cukup tebal. Tidak lama memasuki ruang administrasi Lantai 5, beberapa penyidik polisi tak berseragam keluar. Sumaryono tidak banyak memberikan penjelasan ihwal penyerahan berkas tersebut.
Ihwal rencana gelar perkara dengan Kejaksaan, Sumaryono mengatakan masih akan mengkoordinasikan. "Nanti koordinasi," kata dia.
Di lain pihak, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto membenarkan ihwal penyerahan berkas tahap pertama kasus Bambang DH. Romy mengatakan setelah menerima berkas tahap pertama itu, jaksa peneliti akan memeriksa berkasnya.
"Ada waktu 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkas perkara itu, apakah sudah memenuhi syarat atau belum," kata Romy.
Kalau memang sudah memenuhi, kata dia, maka akan diterbitkan surat P-21 bahwa penyidikan sudah lengkap. Namun, kalau ternyata belum lengkap atau ada yang belum dipenuhi, maka nanti akan dikembalikan lagi ke penyidik.
Saefuddin, kuasa hukum Bambang DH, tidak mengangkat teleponnya ketika dihubungi. "Saya masih rapat," kata Saefuddin melalui pesan pendeknya kepada Tempo. (Baca juga: Kronologi Kasus Jasa Pungut Versi Bambang DH)
Kasus gratifikasi jasa pungut Rp 720 juta ini mencuat sejak 2007 dan telah menyeret empat pejabat teras di Surabaya ke dalam penjara. Empat pejabat tersebut ialah Ketua DPRD Musyafak Rouf, Sekretaris Kota Soekamto Hadi, bekas Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolahan Keuangan Purwito, serta Asisten II Sekretaris Kota Muhlas Udin. Bambang diduga terlibat karena telah memberikan persetujuan pemberian jasa pungut tersebut.
DAVID PRIYASIDHARTA
Berita lain:
Jam Malam, Hizbut Tahrir Tekan Ridwan Kamil
Menjamu Timnas U-19, Banyuwangi Andalkan Pemain Lokal
CEO Path: Pengguna Indonesia Nomor 1 di Dunia