TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung terus berupaya meningkatkan kinerjanya dalam menangani perkara. Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan, pada 2013, MA telah memutus 16.034 perkara.
"Produktivitas memutus di tahun 2013 merupakan yang tertinggi dalam satu dekade terakhir, bahkan dalam sejarah MA," kata Hatta ketika membacakan laporan tahunan 2013 di kantor Sekretariat Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2014.
Menurut Hatta, jumlah perkara yang diputus pada 2013 meningkat 45,83 persen dibanding 2012, yakni 10.995 perkara. Adapun jumlah putus tertinggi sebelumnya dicapai pada 2010--MA berhasil memutus 13.891 perkara.
Ke depannya, kata dia, MA akan terus melakukan gebrakan untuk mempercepat proses berperkara. "Bahkan kepaniteraan membuat resolusi tahun 2014 sebagai tahun minutasi," ujar Hatta. Tujuannya, ujar dia, demi meningkatkan pelayanan prima kepada publik.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler
Kasus Penganiayaan Pembantu, Istri Jenderal Tersangka
Ahok: Masih Sistem Setoran, Kopaja AC Keluar Busway
Tahun Lalu, 5 Penganiayaan di Panti Asuhan Samuel
Ada Menteri Sumbang Panti Asuhan Samuel