TEMPO.CO , Jakarta:Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, mengatakan kasus suap penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi tak akan berhenti pada bekas ketua MK, Akil Mochtar. Johan mengatakan penyidik akan menindak para pemberi suap.
"Kalau di putusan diputuskan si A menyuap, tentu akan ditindaklanjuti," kata Johan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 21 Februari 2014.
Johan mengatakan penyidik telah mengumpulkan banyak keterangan dan barang bukti dalam perkara dugaan suap ini. Pengembangan kasus menurut Johan juga akan dipengaruhi hasil persidangan.
"Apakah ada fakta-fakta baru, atau putusan hakim bisa digunakan KPK untuk melakukan penyelidikan baru tentu akan dikembangkan," kata Johan.
Akil Mocthar didakwa meneima suap dan janji hadiah dalam penanganan 15 sengketa pemilihan kepala daerah yang ditangani Mahkamah Konstitusi. Selain Akil, KPK telah menetapkan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, anggota DPR Chairun Nisa dan Tubagus Chaeri Wardana dalam kasus suap ini.(Baca: Akil Mochtar Miliki 25 Mobil Mewah)
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Berita Lain
Akil Ditinggal 'Segerbong' Pengacara
Wali Kota Palembang Siap Bersaksi dalam Kasus Akil
Romi Herton Cuek Namanya Disebut dalam Sidang Akil
Kronologi Aliran Duit Ratu Atut untuk Akil Mochtar