TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan para saksi agar tak memberikan keterangan palsu saat diperiksa. Sebab, KPK bisa menjerat mereka dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 600 juta.
"Saksi harus memberikan keterangan sebenar-benarnya," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. dalam jumpa pers di kantornya, Jumat, 21 Februari 2014.
Hari ini, untuk pertama kalinya KPK menahan saksi kasus korupsi yang diduga memberi keterangan palsu. Menurut Johan, KPK telah memiliki dua bukti yang cukup untuk menyatakan Said Faisal, ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, sebagai tersangka.
Said diduga memberikan keterangan palsu dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Said pun disangka melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat dalam penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan Rusli Zainal.
Said ditetapkan sebagai tersangka pada Senin lalu, dan hari ini menjalani pemeriksaan perdana. KPK lantas menahannya pada hari ini. Untuk sementara, Said dititipkan KPK di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Dua pekan lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru memerintahkan jaksa penuntut KPK untuk menahan Said. Said dianggap berbohong dan memberikan keterangan palsu saat bersaksi untuk terdakwa Rusli Zainal terkait kasus dugaan suap PON Riau.
Kemarin, Rusli Zainal dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Rusli dituding menerima suap dalam kasus Pekan Olahraga Nasional XVIII pada 2012. Selain itu, ia juga melanggar tindak pidana dalam kasus pemberian Ijin Usaha Pemberian Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman.
BUNGA MANGGIASIH