TEMPO.CO, Palembang - Wali Kota Palembang Romi Herton menyatakan kesiapannya memberikan keterangan atau bersaksi di hadapan majelis hakim tindak pidana korupsi atas terdakwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Kesaksian itu dianggapnya perlu untuk menepis apa yang dia sebut sebagai fitnah terhadap dirinya setelah Akil ditangkap KPK.
"Saya dimintai keterangan sebagai saksi, maka fakta akan diungkapkan dalam persidangan," kata Romi. Saat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia mengaku selalu kooperatif dan tidak satu pun hal yang ia tutup-tutupi.
Dalam sidang perdana Akil, Kamis, 20 Februari 2014, jaksa menyebutkan bahwa Akil menerima uang sebesar Rp 19,8 miliar saat mengurus sengketa pilkada Kota Palembang. Romi memastikan informasi dalam dakwaan jaksa itu isu lama dan sudah sering ia dengar.
"Jaksa memberikan tuduhan kan wajar saja, maka dari itu saya menerimanya dengan lapang dada," kata Romi seusai memimpin rapat persiapan Adipura di kantornya, Palembang, 21 Februari 2014. Ia mengaku tidak khawatir atas kasus Akil ini dan mengaku tidak menyiapkan pengacara untuk menghadapinya. "Sebab, jika harus menyiapkan pengacara, itu artinya sama saja terlibat masalah hukum," kata dia.
Sarimuda, calon Wali Kota Palembang yang menjadi seteru utama Romi, mengapresiasi kerja KPK dalam pengusutan kasus Akil ini. "Kita lihat saja nanti siapa yang benar dan siapa yang salah," kata Sarimuda.
Pada pemilihan Wali Kota Palembang, KPU memutuskan pasangan Sarimuda-Nelly Rasdiana sebagai pemenang dengan selisih hanya delapan suara dari dua kandidat lainnya. Romi menggugat putusan KPU ke Mahkamah Konstitusi dan dikabulkan.
PARLIZA HENDRAWAN
BERITA TERKAIT:
PRT Disiksa di Rumah Jenderal, Human Trafficking?
Dua PRT Masih Berada di Rumah Jenderal
Kasus Penganiayaan oleh Istri Jenderal, 12 Saksi Diperiksa
Polisi Usut Dugaan Penganiayaan di Rumah Jenderal