TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyita sejumlah barang bukti dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan lampu penangkap hama serangga di Kementerian Pertanian tahun anggaran 2012. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman mengatakan barang bukti disita dari Amsar Sheba, Direktur PT Purna Dharma Persada, salah satu perusahaan pemenang tender.
"Barang bukti dalam perkara ini yang dapat kami sita adalah mobil Wrangler Rubicon dan uang Rp 6 miliar," kata Adi di kantornya, Rabu, 19 Februari 2014.
Proyek pengadaan 7.000 unit light trap ini bernilai total Rp 135,1 miliar. Penyidik Kejaksaan menemukan indikasi penggelembungan harga dalam proyek pengadaan ini sehingga negara dirugikan Rp 33 miliar. "Proses pelelangan dimenangkan oleh lima rekanan, yang ternyata hasil penyidikan kami ada penggelembungan harga. Tentu berkaitan dengan proses pengaturan lelang," ujar Adi.
Kejaksaan telah menetapkan 15 tersangka yang terdiri atas lima pejabat Kementerian Pertanian dan sepuluh dari pihak swasta dalam kasus ini. Para pejabat Kementerian yang menjadi tersangka adalah Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Udhoro Kasih Anggoro; Direktur Perlindungan Tanaman Pangan, Erma Budiyanto; pejabat pembuat komitmen, AW; pejabat unit layanan pengadaan, AS;dan ketua kelompok kerja pengadaan, HAN.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Terpopuler
Baru Ketemu Risma, Wisnu Sudah Cerita Proyek
Pesan Jokowi untuk Wali Kota Risma: Sabar ya, Bu...
Hasil Lengkap Pertandingan Liga Champions
Digempur Lobi Jalur ITS dan Sogokan, Surutkah Risma?