TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi Hambalang, Deddy Kusdinar, akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Penasihat hukumnya, Samsul Huda, mengatakan, dalam pledoi tersebut, timnya akan mengungkapkan keterlibatan banyak pihak lainnya dalam perkara rasuah tersebut.
"Pasti kita akan sampaikan, ada Andi Mallarangeng, Anas (Anas Urbaningrum), Machfud Suroso, bahkan ada Cikeas, Choel (Choel Mallarageng) juga," kata Samsul seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Saat ditanya siapa anggota Cikeas yang dimaksud, Samsul menyebutkan nama Sylvia Sholeha alias Bu Pur.
Samsul mengatakan kliennya tak memiliki peran dalam perkara tersebut. Menurut Samsul, justru kelompok yang dia sebut itulah yang sedari awal merancang proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu. Ia pun mengatakan banyak fakta yang dilupakan oleh jaksa, seperti uang Rp 300 juta yang dianggap diterima oleh kliennya. "Kami syok dengan tuntutan tersebut," ujarnya.
Deddy dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diminta membayar uang pengganti Rp 300 juta atau diganti dengan satu tahun kurungan. Jaksa menilainya terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi. Sebagai pejabat pembuat komitmen, ia juga dinilai menyalahgunakan kewenangannya.
Majelis hakim menjadwalkan pembacaan pembelaan Deddy pada Selasa pekan depan. Samsul berharap mereka akan memutuskan perkara kliennya dengan adil. "Kami harap mereka menggunakan hati nurani," katanya.
NUR ALFIYAH
Terkait:
Ditanya Hambalang, Athiyyah Laila Hanya Senyum
KPK: Andi Mallarangeng Disidang Awal Maret
Ibas Mengaku Siap Bersaksi di Kasus Hambalang
Teuku Bagus Diperiksa soal Suap Gedung DPR