TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini tetap mengatakan pernah memberikan duit tunjangan hari raya (THR) US$ 200 ribu kepada anggota Komisi Energi DPR, Tri Yulianto. Ini untuk mengomentari bantahan Tri bahwa ia tak pernah menerima pemberian tersebut. (baca: Sangkal THR, Tri Yulianto Minta CCTV Dibuka)
"Itu ingatan yang bersangkutan. Kalau ingatan saya memberi," katanya usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 17 Februari 2014.
Rudi mengatakan sehari sebelum memberikan uang itu atau pada 25 Juli 2013, ia bertemu Tri di Hotel Sahid Jaya. Di sana, mereka berjanji untuk bertemu di toko buah All Fresh. Di toko itulah, Rudi memberikan uang tersebut kepada Tri.
"Saya hanya katakan, tolong ini disampaikan ke Pak Sutan Bhatoegana," katanya. Tri, kata dia, kemudian mengucapkan terima kasih kepadanya.
Dalam persidangan Rudi, Tri mengaku tak pernah menerima THR dari Rudi yang ditujukan untuk Sutan, Ketua Komisi Energi. Menurut dia, pertemuan di All Fresh tersebut terjadi secara tak sengaja. Di sana, mereka hanya saling bertegur sapa. "Say hello," katanya.
NUR ALFIYAH
Berita terkait
Infografik: Parsel Buat Rudi
Infografik: Ujung Pipa Dana Pelicin