TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menggelar sidang paripurna hari ini, Selasa, 18 Februari 2014. Dalam sidang paripurna, ada dua agenda utama yang akan dibicarakan.
Pertama, pengesahan Rancangan Undang-Undang Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik India tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana. UU serupa antara pemerintah Indonesia dan Republik Korea Selatan juga disahkan. Kedua, laporan hasil Komisi Energi perihal fit and proper test calon anggota Dewan Energi Nasional periode 2014-2019.
Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua Komisi Pertahanan Tubagus Hasanudin menilai pengesahan undang-undang tersebut penting. Musababnya, banyak warga India yang melakukan kejahatan di negaranya lalu kabur ke Indonesia. "Tapi tidak sebaliknya," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Hasanudin beranggapan undang-undang itu berguna untuk lebih menetapkan hukum internasional yang jelas di antara kedua negara. "Agar Indonesia memiliki kekuatan hukum tetap di mata internasional," ujarnya.
Undang-undang tersebut, kata Hasanudin, juga penting untuk menghindari kasus "pelemparan" para pencari suaka oleh negara tetangga, seperti yang dilakukan Australia. Sebab, "Itu jelas menghina kedaulatan wilayah Indonesia."
AMRI MAHBUB
Baca juga:
Menunggu 9 Jam, Pengungsi Hanya Ditemui SBY 10 Menit
Rupiah Kembali Paling Perkasa Se-Asia
Alasan Risma Tak Pernah Pakai Pengawal Pribadi
Rekor Sitaan KPK: 37 Mobil Adik Ratu Atut!
Malam Ini Final Pemilihan Miss Indonesia 2014