TEMPO.CO, Tamiang Layang - Ratusan warga suku Dayak Maanyan yang tergabung dalam Komando Pertahanan Adat Dayak Kalimantan Resor Barito Timur berunjuk rasa di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barito Timur dengan menabur beras kuning, Senin malam, 17 Februari 2014.
Aksi ini digelar untuk menagih janji DPRD agar melayangkan surat rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ihwal pemecatan Bupati Barito Timur, Ampera A.Y. Mebas.
Dalam tradisi Dayak Maanyan, menabur beras kuning bermakna memanggil roh-roh leluhur agar memberikan kekuatan. Mengetahui jurus pamungkas suku Dayak Maanyan, ratusan polisi mundur tanpa perlawanan.
"Mereka sudah terdesak oleh aparat polisi. Jadi, mereka terpaksa mengeluarkan beras kuning dan kemenyan," kata Theodore Badowo, Ketua Komando Pertahanan Adat Dayak Kalimantan Resor Barito Timur, kepada Tempo, Senin malam.
Saat proses pemilukada 2013, pasangan calon Ampera A.Y. Mebas dan Suriansyah hanya diusung oleh Partai Karya Peduli Bangsa yang hanya memiliki satu kursi di DPRD Barito Timur. Namun, Komisi Pemilihan Umum Barito Timur mengabaikan syarat minimal perolehan suara di DPRD untuk pengajuan pasangan calon.
Pada rekapitulasi suara oleh KPUD, perolehan suara Ampera-Suriansyah sebanyak 18.991 dan posisi kedua pasangan Pancani Gandrung-Zain Alkim sebanyak 17.881 suara.
Badowo mendesak DPRD Barito Timur segera melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri untuk membatalkan bupati terpilih dan melantik pasangan calon Pancani-Zain Alkim yang diusung PAN, PBB, PPP, Partai Gerindra, Partai Pakar Pangan dan koalisi partai non-parlemen.
Selain itu, keputusan PTUN Jakarta Nomor 172/G/2013/PTUN.JKT pada 28 Januari 2014 membatalkan SK Mendagri Nomor 131.62-4792 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Barito Timur.
Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Fristo, mengatakan segera melayangkan surat pembatalan rekapitulasi suara kepada Menteri Dalam Negeri. Fristo sendiri tak bisa memberhentikan Bupati Ampera A.Y Mebas secara sepihak.
Sebelumnya, Bupati Ampera A.Y Mebas, menolak desakan untuk mundur. Dia mengatakan tindakan massa yang menginginkan dia mundur tidak memiliki dasar hukum. Alasannya, Mendagri sudah melantiknya sesuai SK Mendagri Nomor 131.62-4792. Ia berharap massa tidak menduduki kantor bupati.
DIANANTA P. SUMEDI
Berita lain:
Siapa M, Pria Penyuntik Heroin ke Tangan Roger?
Ahok Soal Jakarta Monorail: Tak Sanggup, Ya Disetop
Ditanya Seleb di Sekitar Suaminya, Airin Hanya...
Menunggu 9 Jam, Pengungsi Hanya Ditemui SBY 10 Menit
Rupiah Kembali Paling Perkasa Se-Asia