Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bersaksi Palsu, Ajudan Gubernur Riau Tersangka  

image-gnews
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Gubernur Riau Rusli Zainal, Jumat, 8 Februari 2013. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Gubernur Riau Rusli Zainal, Jumat, 8 Februari 2013. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Said Faisal, ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, sebagai tersangka. Sebabnya, ia diduga memberi keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan suap Pekan Olahraga Nasional Riau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau.

"Ini perkembangan penyidikan kasus PON Riau. Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan keterlibatan SF," ujar juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, dalam jumpa pers di kantornya, Senin, 17 Februari 2014.

Menurut Johan, Said dijerat Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan beleid yang sama, Said juga dijerat Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf a atau Pasal 11. Penyidik KPK pun melapisnya dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, orang yang sengaja memberi keterangan tak benar bisa dipenjara 3-12 tahun dan didenda Rp 150-600 juta. Ini merupakan pertama kali bagi KPK untuk menetapkan tersangka dengan Pasal 22 UU Tipikor.

Dua pekan lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru memerintahkan jaksa penuntut KPK untuk menahan Said. Said dianggap berbohong dan memberikan keterangan palsu saat bersaksi untuk terdakwa Rusli Zainal terkait kasus dugaan suap PON Riau.

Dalam persidangan itu, jaksa penuntut KPK, Ryono, menghadirkan lima saksi terkait permintaan uang Rp 500 juta oleh Rusli Zainal kepada mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Lukman Abbas. Uang itu diperoleh Lukman Abbas dari PT Adhi Karya melalui petinggi PT Adhi Karya, Diki Aldianto.

Kelima saksi adalah sopir PT Adhi Karya, Nasafwir; Bendahara PT Adhi Karya Nur Saadah; ajudan Rusli Zainal, Said Faisal; Kepala Cabang PT Waskita Karya Tri Hartanto; dan Lukman Abbas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Majelis hakim mengkonfrontasi Said ihwal kebenaran permintaan dan alokasi dana Rp 500 juta dari PT Adhi Karya tersebut. Namun hakim kerap dibuat jengkel karena Said selalu membantah dan menjawab tidak tahu. Padahal tiga saksi, yakni Nasafwir, Nur Saadah, dan Lukman Abbas, dalam persidangan itu mengaku telah menyerahkan uang Rp 500 juta untuk Rusli Zainal melalui ajudannya, Said.

Hakim ketua Bachtiar Sitompul kembali mengingatkan agar Said berkata jujur. Jika tidak, kata hakim, Said bisa diancam Pasal 22 UU Tipikor tentang Memberikan Keterangan Palsu dengan ancaman minimal tiga tahun penjara. "Kalau kamu masih mau selamat, sebaiknya kamu jujur saja. Kalau tidak, kamu kena pasal tentang kesaksian palsu maksimal 12 tahun. Belum lagi kasus uangnya," kata hakim.

Namun Said tetap mengaku tidak tahu, bahkan menantang ancaman hakim. "Saya tetap pada prinsip saya karena saya memang tidak pernah terima uang itu," katanya.

Jaksa KPK Ryono berulang kali memutarkan lima rekaman percakapan terkait uang Rp 500 juta untuk Rusli antara Said Faisal dan Lukman Abbas. Begitu juga percakapan perjanjian pertemuan penyerahan uang antara Nasafwir dan Said Faisal. Namun dia tetap mengaku tidak mengenal dan tidak tahu suara rekaman tersebut. "Itu bukan suara saya, Yang Mulia. Saya tidak tahu," ujarnya membantah.

BUNGA MANGGIASIH | MUHAMAD RIZKI | RIYAN NOFITRA

Baca juga:
Kantor Dikosongi, Wali Kota Risma Bersiap Mundur?
2 Remaja Ganggu Pengamanan Kunjungan SBY ke Kelud
Siapa Sebenarnya Sosok Ustad Hariri?
Sambut SBY, Fasilitas Pengungsi Kelud 'Dihias'

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor

22 Juli 2022

Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal resmi bebas dari Lapas Kelas II APekanbaru, Riau, Kamis, 21 Juli 2022. Foto dok. Humas Bapas Pekanbaru
Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor

Eks Gubernur Riau, Rusli Zainal telah menyelesaikan masa hukuman tahanannya di Lapas Kelas II A Pekanbaru, Kamis, 21 Juli 2022. Masih ingat kasusnya?


KPK Tetap Dalami Keterkaitan Kahar Muzakir di Sejumlah Kasus

31 Januari 2018

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Kahar Muzakir seusai menjalani sidang pelantikan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 30 November 2015. J TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Tetap Dalami Keterkaitan Kahar Muzakir di Sejumlah Kasus

KPK tetap mendalami sejumlah fakta dan dugaan keterlibatan Kahar Muzakir di sejumlah kasus.


MA Kurangi Hukuman Eks Gubernur Riau Rusli Zainal 4 Tahun

23 November 2017

Rusli Zainal Dituntut 17 Tahun Penjara
MA Kurangi Hukuman Eks Gubernur Riau Rusli Zainal 4 Tahun

MA kabulkan peninjauan kembali (PK) mantan gubernur Riau Rusli Zainal. Hakim Agung mengkorting masa hukuman Rusli Zainal 4 tahun.


MA Kabulkan PK yang Diajukan Eks Gubernur Riau, Rusli Zainal

15 November 2017

Rusli Zainal Dituntut 17 Tahun Penjara
MA Kabulkan PK yang Diajukan Eks Gubernur Riau, Rusli Zainal

MA mengabulkan PK yang diajukan eks Gubernur Riau, Rusli Zainal. Kasus Rusli Zainal ini terkait dengan korupsi kehutanan dan proyek PON 2012.


KPK Izinkan Riau Lanjutkan Pembangunan Stadion Utama

13 April 2016

Sejumlah orang sedang melaksanakan gladi resik persiapan penutupan PON XVIII Riau 2012 yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 September 2012 di Stadion Utama Riau, Pekanbaru, Riau, Rabu (19/9). ANTARA/Viki Payoka
KPK Izinkan Riau Lanjutkan Pembangunan Stadion Utama

"Masalah yang lalu biarlah berlalu, mari kita menata kembali
untuk membangun peradaban baru dan kebersamaan di Riau," kata
Saut.


KPK Periksa Pejabat Riau Terkait Korupsi APBD  

25 Maret 2015

Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dari ruang kerja Gubernur Riau Annas Maamun, di Pekanbaru, Riau, 6 Oktober 2014. TEMPO/Riyan Nofitra
KPK Periksa Pejabat Riau Terkait Korupsi APBD  

Diperiksa sebagai saksi atas tersangka Annas Maamun dan Ahmad Kirjuhari.


Alex Noerdin Mangkir dari Pemeriksaan KPK  

24 Maret 2015

Kandidat gubernur DKI yang diusung oleh Partai Golkar Alex Nurdin saat berkunjung di Kantor Koran TEMPO Jl Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (13/4). TEMPO/Subekti. 20120413.
Alex Noerdin Mangkir dari Pemeriksaan KPK  

Alex Noerdin hendak diperiksa dalam kasus Wisma Atlet.


Sidang, Bekas Gubernur Riau Dimarahi Hakim

4 Maret 2015

Annas Maamun, Gubernur Riau. Wikipedia.org
Sidang, Bekas Gubernur Riau Dimarahi Hakim

Ketua majelis hakim meminta Annas Maamun menjaga etika.


Gulat Manurung, Penyuap Gubernur Riau Divonis Sore Ini

23 Februari 2015

Terdakwa kasus suap alih fungsi hutan Riau, Gulat Medali Emas Manurung, mengusap air matanya ketika bacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 12 Februari 2015. Dalam pembacaan pledoinya, dosen Universitas Riau itu, berurai air mata dan menyatakan menyesal serta meminta majelis hakim menghukum seringan-ringannya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Gulat Manurung, Penyuap Gubernur Riau Divonis Sore Ini

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kresno Anto Wibowo, menuntut Gulat dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara.


Berbohong, Ajudan Gubernur Riau Divonis 7 Tahun Bui  

7 Juli 2014

Ajudan Gubernur Riau non-aktif Rusli Zainal, Said Faisal alias Hendra memakai rompi tahanan, menjawab pertanyaan awak media setelah menjalani proses pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, (21/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Berbohong, Ajudan Gubernur Riau Divonis 7 Tahun Bui  

Said Faisal terbukti memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi PON dengan terdakwa Rusli Zainal.