TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Said Faisal, ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, sebagai tersangka. Sebabnya, ia diduga memberi keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan suap Pekan Olahraga Nasional Riau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau.
"Ini perkembangan penyidikan kasus PON Riau. Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan keterlibatan SF," ujar juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, dalam jumpa pers di kantornya, Senin, 17 Februari 2014.
Menurut Johan, Said dijerat Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan beleid yang sama, Said juga dijerat Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf a atau Pasal 11. Penyidik KPK pun melapisnya dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, orang yang sengaja memberi keterangan tak benar bisa dipenjara 3-12 tahun dan didenda Rp 150-600 juta. Ini merupakan pertama kali bagi KPK untuk menetapkan tersangka dengan Pasal 22 UU Tipikor.
Dua pekan lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru memerintahkan jaksa penuntut KPK untuk menahan Said. Said dianggap berbohong dan memberikan keterangan palsu saat bersaksi untuk terdakwa Rusli Zainal terkait kasus dugaan suap PON Riau.
Dalam persidangan itu, jaksa penuntut KPK, Ryono, menghadirkan lima saksi terkait permintaan uang Rp 500 juta oleh Rusli Zainal kepada mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Lukman Abbas. Uang itu diperoleh Lukman Abbas dari PT Adhi Karya melalui petinggi PT Adhi Karya, Diki Aldianto.
Kelima saksi adalah sopir PT Adhi Karya, Nasafwir; Bendahara PT Adhi Karya Nur Saadah; ajudan Rusli Zainal, Said Faisal; Kepala Cabang PT Waskita Karya Tri Hartanto; dan Lukman Abbas.
Majelis hakim mengkonfrontasi Said ihwal kebenaran permintaan dan alokasi dana Rp 500 juta dari PT Adhi Karya tersebut. Namun hakim kerap dibuat jengkel karena Said selalu membantah dan menjawab tidak tahu. Padahal tiga saksi, yakni Nasafwir, Nur Saadah, dan Lukman Abbas, dalam persidangan itu mengaku telah menyerahkan uang Rp 500 juta untuk Rusli Zainal melalui ajudannya, Said.
Hakim ketua Bachtiar Sitompul kembali mengingatkan agar Said berkata jujur. Jika tidak, kata hakim, Said bisa diancam Pasal 22 UU Tipikor tentang Memberikan Keterangan Palsu dengan ancaman minimal tiga tahun penjara. "Kalau kamu masih mau selamat, sebaiknya kamu jujur saja. Kalau tidak, kamu kena pasal tentang kesaksian palsu maksimal 12 tahun. Belum lagi kasus uangnya," kata hakim.
Namun Said tetap mengaku tidak tahu, bahkan menantang ancaman hakim. "Saya tetap pada prinsip saya karena saya memang tidak pernah terima uang itu," katanya.
Jaksa KPK Ryono berulang kali memutarkan lima rekaman percakapan terkait uang Rp 500 juta untuk Rusli antara Said Faisal dan Lukman Abbas. Begitu juga percakapan perjanjian pertemuan penyerahan uang antara Nasafwir dan Said Faisal. Namun dia tetap mengaku tidak mengenal dan tidak tahu suara rekaman tersebut. "Itu bukan suara saya, Yang Mulia. Saya tidak tahu," ujarnya membantah.
BUNGA MANGGIASIH | MUHAMAD RIZKI | RIYAN NOFITRA
Baca juga:
Kantor Dikosongi, Wali Kota Risma Bersiap Mundur?
2 Remaja Ganggu Pengamanan Kunjungan SBY ke Kelud
Siapa Sebenarnya Sosok Ustad Hariri?
Sambut SBY, Fasilitas Pengungsi Kelud 'Dihias'