TEMPO.CO , Jakarta - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menduga mantan pejabat bea cukai Entikong, Langen Projo tak hanya melakukan pencucian uang dalam bentuk motor mewah Harley Davidson. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Pori Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan tengah menelusuri pencucian uang dalam bentuk properti.
"Kami lagi mencari aliran dana yang beralih ke properti. Kami sudah cek di beberapa tempat," kata Arief di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2014. (Baca: Suap di Bea Cukai, Kubu STAN vs Non-STAN Meruncing)
Hingga saat ini, penyidik baru menyita empat unit sepeda motor Harley Davidson yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepada Langen. Langen diduga menerima satu unit Harley Davidson dari pengusaha Hery Liwoto pada 2010 terkait jabatannya sebagai Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Entikong.
"Harley ini kami tahu ada tansaksi pembelian, lalu bergeser, bergeser, jadi ketahuan ada ini semua (4 unit Harley Davidson)," kata Arief
Langen dan Hery disangka melanggar pasal 5 ayat 1 dan 2, pasal 11, pasal 12 a serta pasal 12 b UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Keduanya juga dijerat pasal 3 dan pasal 6 UUNo 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 dan pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Berita terkait
Pengusaha Ini Diduga di Balik Suap Bea Cukai
Bos Bea-Cukai Terseret Kasus Suap Anak Buahnya
Bareskrim Geledah Ruang Dirjen Bea-Cukai
Kepolisian Blokir 8 Aset Milik Heru Sulastyono