Harjono mengatakan, kewenangan lembaga peradilan untuk mengoreksi kekuasaan lembaga negara yang lain diwujudkan pula dengan adanya kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Sedangkan koreksi terhadap undang-undang dilakukan dengan memberi kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian, berdasarkan prinsip pemisahan kekuasaan dan kebebasan kekuasaan kehakiman, bentuk campur tangan apa pun terhadap kekuasaan kehakiman adalah dilarang. "Prinsip tersebut telah diterima secara universal dan UUD 1945 telah mengadopsinya. Dan dalam negara hukum, tidak terdapat satu ketentuan pun yang membuka peluang kekuasaan lain untuk campur tangan kepada kekuasaan kehakiman," kata Harjono, yang akan pensiun pada April mendatang.
Harjono juga mengungkapkan, Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dengan tegas menyatakan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
"Dalam UUD 1945, tidak ada satu ketentuan pun yang membatasi kebebasan kekuasaan kehakiman. Kebebasan kekuasaan kehakiman bukanlah sebuah privilege dari kekuasaan kehakiman itu sendiri, melainkan ruh dari kekuasaan kehakiman dalam sebuah negara hukum," dia menegaskan.