Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Batalkan Undang-Undang Pengawas MK  

image-gnews
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. ANTARAFOTO/Rosa Panggabean
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. ANTARAFOTO/Rosa Panggabean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Dengan keputusan ini maka MK menghapus Undang-Undang tentang Penyelamatan MK, yang dibentuk setelah Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Akil disangka menerima suap dalam sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Konsekuensi dari keputusan ini, MK tidak lagi ada yang mengawasi. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 yang mengamanatkan Komisi Yudisial sebagai lembaga yang membentuk tim pengawas MK menjadi tidak berlaku. "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di gedung MK, Kamis, 13 Februari 2014. Menurut Hamdan, lembaganya menganggap pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum seluruhnya.

MK menilai UU Nomor 4 Tahun 2014 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, undang-undang tersebut dinyatakan tak berlaku lagi. MK kemudian memutuskan UU Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 8 Tahun 2011 berlaku kembali.

"Berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi," ujar Hamdan. (Baca juga: Perppu MK Disetujui Jadi Undang-Undang).

Adapun permohonan uji materi ini diajukan oleh gabungan advokat dan konsultan hukum yang menamakan diri mereka Forum Pengacara Konstitusi serta sejumlah dosen Fakultas Hukum Universitas Jember. Uji materi undang-undang itu menyasar tiga substansi dalam UU Nomor 4 Tahun 2014.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertama, untuk mendapatkan hakim konstitusi yang baik, ada perubahan dalam persyaratannya sesuai Pasal 15 ayat (2) huruf i. Syaratnya, seseorang tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat tujuh tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi.

Kedua, undang-undang yang mengesahkan ini memuat penyempurnaan mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi. Untuk itu, sebelum ditetapkan presiden, pengajuan calon hakim konstitusi oleh Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, dan presiden didahului proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan panel ahli.

Ketiga, tentang perbaikan sistem pengawasan yang akan lebih efektif. Caranya dengan membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang sifatnya permanen. Majelis Kehormatan ini nantinya dibentuk Komisi Yudisial dan MK. Majelis beranggotakan lima orang, yaitu seorang mantan hakim konstitusi, seorang praktisi hukum, dua akademisi yang salah satu atau keduanya berlatar belakang hukum, dan seorang tokoh masyarakat.

PRIHANDOKO


Terpopuler
Video Ustad Hariri di Youtube Bikin Geger
Tak Hanya Alphard Kado Adik Atut ke Jennifer Dunn
Diduga Kado Adik Atut, KPK Sita Mobil Jennifer Dunn
Ahok Sudah Curiga Ada Kongkalikong Tender Busway

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Presiden PKS Harap Hakim MK Gunakan Hati Nurani dalam Putusan Sengketa Pilpres

30 menit lalu

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (tengah) didampingi Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi (kanan) dan Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurahman (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil Rapat Majelis Syuro PKS di kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 15 September 2023. Rapat tersebut menghasilkan kepastian dukungan PKS terhadap pencalonan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai pasangan Anies Baswedan dalam Pemilu Presiden 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Presiden PKS Harap Hakim MK Gunakan Hati Nurani dalam Putusan Sengketa Pilpres

Presiden PKS Ahmad Syaikhu berharap para Hakim MK dapat membuat keputusan sesuai dengan nilai-nilai kebenaran, baik secara formil maupun materil.


MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

2 jam lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

MK memastikan rapat permusyawaratan hakim soal sengketa Pilpres 2024 tidak akan bocor. Pengamanan sangat ketat.


MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

2 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

MK memastikan pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan digabung pada Senin, 22 April 2024.


Massa Pendukung Tetap Gelar Demo Meski Dilarang Prabowo

4 jam lalu

Pendukung Prabowo-Gibran dan para pendukung Anies-Muhaimin terlibat bentrokan saat menggelar aksi di area Patung Kuda, Jakarta, 19 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Massa Pendukung Tetap Gelar Demo Meski Dilarang Prabowo

Massa aksi pendukung Prabowo-Gibran dari sejumlah ormas mulai berdatangan di pada Pukul 15.00.


Alasan MK Tak Pajang Karangan Bunga dari Pendukung Prabowo-Gibran

5 jam lalu

Belasan karangan bunga dikirim ke Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pagi ini, 19 April 2024. Karangan bunga tersebut menyatakan dukungannya terhadap paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Alasan MK Tak Pajang Karangan Bunga dari Pendukung Prabowo-Gibran

"Kami tunggu dedikasi Prabowo-Gibran untuk Indonesia," bunyi salah satu pesan di karangan bunga tersebut.


Pakar Hukum Minta MK Tidak Sekadar Jadi Mahkamah Kalkulator

5 jam lalu

Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aksi Bersama Menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) Adil dan Benar mendengarkan kutbah shalat Jumat di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta, Jumat 19 April 2024. Massa pengujuk rasa gabungan dari sejumlah elemen tersebut menuntut MK dapat memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Pakar Hukum Minta MK Tidak Sekadar Jadi Mahkamah Kalkulator

Majelis Hakim MK yang menyidang perkara ini tengah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Hakim diminta melihat substansi.


Pro Kontra Amicus Curiae dalam Kasus Sengketa Pilpres 2024

5 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Pro Kontra Amicus Curiae dalam Kasus Sengketa Pilpres 2024

Amicus curiae dinilai sebagai indikasi kepedulian terhadap peradilan. Sedangkan yang lain menyebut adanya potensi intervensi terhadap MK.


Pendukung Prabowo-Gibran Batal Demo di MK, Imbauan hingga Tanggapan Gibran

6 jam lalu

Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka saat menghadiri di acara buka bersama di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat, 29 Maret 2024. Pertemuan tersebut bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus bersyukur karena telah memenangkan Pemilu 2024 meskipun masih ada tahapan-tahapan yang belum mengesahkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pendukung Prabowo-Gibran Batal Demo di MK, Imbauan hingga Tanggapan Gibran

Prabowo meminta para pendukungnya membatalkan rencana aksi di MK. Apa tanggapan Gibran?


Hadiri Demo di MK, Eks Menag Fachrul Razi Tuntut Hakim Buat Keputusan yang Adil

6 jam lalu

Menteri Agama periode 2019-2020, Jenderal (Purn) Fachrul Razi memberikan keterangan dalam acara konferensi pers Tokoh Bangsa di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2024. Dalam konferensi pers tersebut tokoh bangsa yang terdiri dari Wakil Presiden Indonesia periode 2004-2009 dan 2014-2019, Jusuf Kalla, tokoh muslim Indonesia Din Syamsuddin, pendeta Kristen Sherphard Supit dan para akademisi menyinggung soal politisasi bansos, serta menyuarakan gerakan pemilu jujur dan adil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hadiri Demo di MK, Eks Menag Fachrul Razi Tuntut Hakim Buat Keputusan yang Adil

Eks Menag turut hadir dalam unjuk rasa menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa pilpres.


Survei LSI: Kepercayaan ke MK Naik Jadi 73 Persen Efek Sidang Sengketa Pilpres

7 jam lalu

Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan dalam pemaparan hasil survei yang dipantau secara daring dari Jakarta, Rabu 30 Agustus 2023. ANTARA/Fath Putra Mulya
Survei LSI: Kepercayaan ke MK Naik Jadi 73 Persen Efek Sidang Sengketa Pilpres

Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan, menyebut hasil survei menunjukkan MK mengalami tren peningkatan efek sidang sengketa hasil pilpres 2024.