TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan dokumen pemeriksaan saksi untuk dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu yang diperoleh Tempo, diketahui ada rapat kerja antara Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009 dengan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban kala itu. Rapat kerja digelar pada 25 Agustus 2008 di gedung DPR Senayan untuk membahas mengenai pengadaan SKRT tahap akhir.
Penyelesaian tahap akhir tersebut membutuhkan dana sekitar Rp 600 miliar. Rapat kerja tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan.
Pertama, persetujuan penyelesaian tahap akhir Sistem Komunikasi Radio Terpadu menggunakan rupiah murni dan tidak menggunakan atau meminjam dari dana program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan). "Jika tidak memungkinkan, maka akan dibahas lagi pada anggaran tahun berikutnya," kata anggota Komisi Kehutanan DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Suswono, kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 20 Oktober 2009.
Kedua, Komisi Kehutanan meminta pemerintah untuk melakukan renegosiasi terkait perjanjan Sistem Komunikasi Radio Terpadu. "Agar Indonesia tidak dirugikan," kata Suswono.
Bekas Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Yusuf Erwin Faisal mengatakan usai diperiksa penyidik KPK, Rabu, 12 Januari 2014, proyek itu muncul sesuai dengan permintaan Departemen Kehutanan, bukan malah permintaan dari Anggoro Widjojo yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi itu. Kaban, Menteri Kehutanan kala itu, disebut Yusuf paling ngebet proyek SKRT diajukan. Yusuf mengaku diminta Kaban untuk mengkoordinasi anggota Komisi lain agar bisa mendukung pengadaan itu.
"Dia meminta supaya teman-teman yang tak setuju untuk dikoordinir menjadi mendukung," kata Yusuf di halaman gedung KPK. (Baca: MS Kaban Disebut Paling Ngebet soal Proyek SKRT)
Selasa kemarin, 11 Februari 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban terkait kasus dugaan korupsi pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu yang menjerat pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Kaban dicegah hingga enam bulan ke depan.
RIZKI PUSPITA SARI
Terpopuler:
Hary Tanoe: Masa Jaya Jokowi Sudah Lewat
Ahok: Kalau Mau Kurang Ajar, Sini Saya Ajarin
Bus Berkarat, Jokowi Copot Kepala Perhubungan
Ahok: Teorinya Angkot Akan Mati