Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yusril Sarankan Kaban Patuhi KPK  

image-gnews
Yusril Ihza Mahendra (tengah) ditemani istri Rika Mahendra (kiri)  dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang MS Kaban  (kanan) usai memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/12). TEMPO/Dasril Roszandi
Yusril Ihza Mahendra (tengah) ditemani istri Rika Mahendra (kiri) dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang MS Kaban (kanan) usai memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/12). TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyarankan mantan Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban menuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan kasus sistem komunikasi radio terpadu. Yusril mengatakan pencegahan Kaban ke luar negeri adalah hal biasa karena dengan begitu proses hukum berjalan lebih mudah.

"Pencegahan itu akan memudahkan KPK untuk memanggil Pak Kaban setiap waktu jika keterangannya diperlukan," kata Yusril ketika dihubungi Rabu, 12 Februari 2014. Kaban pun, ucap dia, selalu datang memenuhi delapan kali pemanggilan KPK dalam kaitan dengan kasus yang melibatkan Anggoro Widjojo itu. Dia percaya KPK akan menjalankan tugas penegakan hukum secara proporsional.(baca: Soal Anggoro, M.S. Kaban Siap Dipanggil KPK)

Yusril mengatakan Kaban akan mematuhi prosedur hukum yang berlaku dan akan memberikan apa pun keterangan yang diperlukan demi tegaknya hukum. Karena masih berstatus saksi, kata Yusril, Kaban tak perlu didampingi kuasa hukum. (baca: M.S. Kaban Bantah Rekomendasikan Perusahaan Anggoro)

Yusril juga menyarakan seluruh kader Partai Bulan Bintang untuk bersikap tenang dalam menghadapi pencegahan dan pemanggilan Kaban oleh KPK. Dia meminta kader partainya untuk menaati prosedur dan menghormati langkah penegakan hukum. Kegiatan para calon legislator, katanya, harus tetap berjalan sesuai rencana dan tak boleh terganggu oleh pencegahan Kaban.

Ihwal kemungkinan Kaban ditetapkan sebagai tersangka, Yusril menolak berkomentar. "Saya tak mau berandai-andai," ujarnya.

Anggoro disangka memberi duit Rp 105 juta dan US$ 85 ribu kepada Ketua Komisi Kehutanan DPR RI, Yusuf Erwin Fhaisal. Duit tersebut diduga merupakan suap agar anggota Dewan menyetujui program revitalisasi sistem komunikasi radio terpadu di Kementerian Kehutanan senilai Rp 180 miliar. Program ini sempat terhenti saat Menteri Kehutanan dijabat Muhammad Prakosa. Namun proyek tersebut kembali diangkat pada 2007 ketika pos Menteri Kehutanahan diduduki M.S. Kaban. Akhirnya, Dewan mengeluarkan surat rekomendasi untuk meneruskan proyek itu pada 12 Februari 2007.(Baca: Mereka Terseret di Kasus Anggoro Widjojo)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Oleh Yusuf, sebagian uang tersebut dibagikan kepada sejumlah anggota Komisi Kehutanan, yakni Suswono--kini Menteri Pertanian--sebesar Rp 50 juta, Muchtaruddin (Rp 50 juta dan Sin$ 40 ribu), Muswir (Rp 5 juta), Fachri Andi Laluasa (Sin$ 30 ribu), Azwar Chesputra (Sin$ 5 ribu), Hilman Indra (Sin$ 140 ribu), dan Sujud Sirajuddin (Rp 20 juta).

SUNDARI

Terpopuler
Hary Tanoe: Masa Jaya Jokowi Sudah Lewat 
Ahok: Kalau Mau Kurang Ajar, Sini Saya Ajarin 
Bus Berkarat, Jokowi Copot Kepala Perhubungan
Ahok: Teorinya Angkot Akan Mati

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Partai Ummat Dideklarasikan Besok: MS Kaban, Buni Yani dan Neno Warisman Gabung

28 April 2021

Amien Rais mengumumkan 'Perisai Tauhid' sebagai logo Partai Ummat, Selasa, 10 November 2020. Sumber: Youtube Amien Rais Official.
Partai Ummat Dideklarasikan Besok: MS Kaban, Buni Yani dan Neno Warisman Gabung

Politisi senior Amien Rais akan memimpin deklarasi Partai Ummat pada 17 Ramadhan 1442 Hijriah atau bertepatan dengan 29 April 2021 besok.


Aksi 22 Mei, M.S. Kaban Dukung Prabowo Tolak Hasil Pemilu

21 Mei 2019

Pasukan Brimob berjaga saat massa Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat menggelar aksi di depan kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Aksi 22 Mei, M.S. Kaban Dukung Prabowo Tolak Hasil Pemilu

Dalam orasinya di hadapan massa Aksi 22 Mei, Mantan Menteri Kehutanan M.S. Kaban ikut mendukung Prabowo menolak hasil Pemilu


MS Kaban Ungkap Harapannya terhadap Prabowo Subianto

14 November 2018

(Kiri-kanan) Ketua Pengarah Panitia Ijtima Ulama Abdul Rasyid Abdullah Syafii, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, Presiden PKS Sohibul Imam, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) Yusuf Martak, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri, dan Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra berfoto bersama saat menghadiri acara Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional di Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018. Tempo/Fakhri Hermansyah
MS Kaban Ungkap Harapannya terhadap Prabowo Subianto

MS Kaban sekaligus menjelaskan soal pernyataan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra yang sebelumnya mengaku sulit berkomunikasi dengan Prabowo.


Kata M.S. Kaban Soal Draft Koalisi Keumatan Tanpa Nama SBY

13 November 2018

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama dengan para kader Partai Demokrat mengangkat tangannya dalam perayaan ulang tahun ke-17 Partai Demokrat, di Jakarta, Senin, 17 September 2018. Dalam perayaan ulang tahun ke-17 ini, Partai Demokrat mengangkat tema
Kata M.S. Kaban Soal Draft Koalisi Keumatan Tanpa Nama SBY

Draf koalisi keumatan yang disusun di antaranya oleh Kaban memuat pertimbangan kerja sama pemenangan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.


Yusril Jadi Pengacara Jokowi, MS Kaban: Jangan Kaitkan dengan PBB

13 November 2018

MS Kaban. TEMPO/Dwi Narwoko
Yusril Jadi Pengacara Jokowi, MS Kaban: Jangan Kaitkan dengan PBB

MS Kaban mengakui keputusan Yusril menjadi pengacara Jokowi - Ma'ruf menuai pertanyaan dan protes dari internal PBB.


Kaban Buka Draf Baru Koalisi Keumatan Rizieq Shihab Cs - Prabowo

13 November 2018

Yusril Ihza Mahendra, ketua partai PBB. Dok. TEMPO
Kaban Buka Draf Baru Koalisi Keumatan Rizieq Shihab Cs - Prabowo

Ketua Majelis Syuro PBB M.S. Kaban membuka draf koalisi keumatan terbaru, Penyempurnaan dari yang pernah disebar Yusril Ihza Mahendra.


Pesan M. S. Kaban kepada Kader PBB: Harus Egaliter  

15 Mei 2017

MS Kaban. TEMPO/Dwi Narwoko
Pesan M. S. Kaban kepada Kader PBB: Harus Egaliter  

Mantan Ketua Partai Bulan Bintang, M.S. Kaban, mengharapkan kader partai politik itu bersikap egaliter.


Langsung Terima Vonis, Anggoro Disebut Lelah

2 Juli 2014

Mengenakan setelan jas hitam, Anggoro Widjojo memasuki ruang sidang didampingi petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggoro mengungkapkan kepada hakim ketua Nani Indrawati bahwa ia sedang tidak sehat namun bersedia menjalani sidang. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Langsung Terima Vonis, Anggoro Disebut Lelah

"Sejak awal memang Anggoro akan menerima dihukum berapa pun."


Hakim Vonis Anggoro Widjojo Lima Tahun Penjara  

2 Juli 2014

Terdakwa kasus dugaan suap Revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu pada program Gerakan Rehabilitasi Lahan (Gerhan) Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu 25 Juni 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Hakim Vonis Anggoro Widjojo Lima Tahun Penjara  

Anggoro sudah menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.


Anggoro Widjojo Divonis Hari Ini  

2 Juli 2014

Terdakwa kasus dugaan suap Revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu pada program Gerakan Rehabilitasi Lahan Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu 25 Juni 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anggoro Widjojo Divonis Hari Ini  

Dia sebelumnya dituntut pidana penjara 5 tahun.