TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau menahan dua tersangka kredit bodong Rp 40 miliar pada Bank BNI 46 Pekanbaru. Keduanya adalah Direktur PT Barito Riau Jaya (PT BRJ) Esron Napitupulu dan mantan Pejabat Bank BNI 46 Pekanbaru ABC Manurung.
"Keduanya ditangkap di sebuah hotel di Pekanbaru," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, kepada wartawan, kemarin.
Menurut Guntur, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak setahun lalu. Namun, mereka terpaksa ditahan karena tidak korperatif terhadap proses hukum.
Sebelumnya para tersangka sudah dua kali dipanggil pihak Kepolisian untuk pemeriksaan, tetapi tidak pernah datang. "Kita tangkap untuk dimintai keterangan untuk BAP lanjutan memenuhi petunjuk P-19 dari JPU," katanya.
Dijelaskan Guntur, kasus ini bermula sejak 2007 silam. Esron sebagai debitur mendapat pinjaman dari BNI 46 sebesar Rp 17 miliar, lalu pinjaman dilanjutkan pada 2008 sebesar Rp 23 miliar.
Dalam kasus ini, audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau menunjukkan ada kerugian negara 40 miliar dari total kredit yang dikucurkan. Penelusuran polisi ternyata PT BRJ telah tutup, terlebih perusahaan tersebut tidak memiliki aset.
Polisi menemukan ketidakwajaran dalam persetujuan kredit oleh tersangka ABC Manurung. Seharusnya ia hanya bisa memberikan kredit dengan pagu maksimal Rp 3 juta miliar. Lalu tidak bisa dengan agunan dokumen surat tanah berupa Surat Kepemilikan Tanah (SKT). Ternyata SKT yang diagunkan itu fiktif.
Kemudian tersangka Esron mengajukan peminjaman untuk pembiayaan penanaman kembali kebun kelapa sawit. Namun faktanya dana tersebut justru untuk membeli kebun baru.
RIYAN NOFITRA
Berita Terpopuler
Bagaimana Upaya Terakhir RI Bebaskan Usman-Harun?
Suami Dikelilingi Aktris, Airin Cuma Senyum
Angel Lelga Ogah Dites Baca Quran
Dana Haji Diduga Dipakai Beli Mobil Pejabat