TEMPO.CO , Jakarta:Dokter Dewa Ayu Sasuary Prawani, 38 tahun, meminta pemulihan nama baiknya pasca vonis bebas dirinya dan dua koleganya. "Baik dilakukan oleh pihak peradilan maupun organisasi-organisasi lain. Ini untuk kelanjutan karir kami sebagai dokter," kata dr Ayu diamini dr Hendry Simanjuntak kepada Tempo di rumah tahanan Malendeng, Kota Manado, Sulawesi Utara, Jumat, 7 Februari 2014.
Menurutnya, sebagai seorang dokter yang bertugas menolong orang, menjadi seorang tahanan selama 3 bulan cukup membuat nama baik mereka tercoreng. Pemilihan nama baik itu ia harapkan bisa membuat mereka bekerja dengan baik. "Pasien kami nantinya tidak was-was ketika kami tangani," kata dr Ayu. (Baca: Diputus Bebas, Dokter Ayu Segera Praktek)
Dr Ayu mengungkapkan dia akan kembali ke Balikpapan untuk bertugas sebagai dokter yang menolong pasien. Alasannya dia sudah disumpah sebagai seorang dokter yang harus mengutamakan pekerjaan menangani pasien. "Kami dokter tak ingin ada pasien kami yang harus kenapa-napa. Tapi jika memang harus seperti kejadian yang kemarin, kami tak bisa berbuat apa-apa walaupun kami sudah berusaha sangat keras," kata dr Ayu.
Menurut Dr Ayu, sejumlah dokter khawatir melakukan operasi berat pasca dirinya dan dua koleganya dipenjara. Mereka, kata dia, takut masuk penjara. "Teman-teman kami yang datang menjenguk kami itu mengakui mereka agak sedikit enggan menangani pasien yang sakitnya sudah parah. Itu karena kami dipenjara karena kasus seperti itu. Tapi sudahlah, mudah-mudahan ini bisa jadi pembelajaran," kata dr Ayu. (Baca:Bebas, Nama Dokter Ayu Wajib Dipulihkan )
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan dokter Dewa Ayu Sasiari Prawani dan kawan-kawan. Majelis Peninjauan Kembali MA membalikkan putusan kasasi yang memvonis dokter yang bertugas di Manado, Sulawesi Utara, itu 10 bulan penjara.
Kasus ini bermula dari dugaan malpraktek operasi caesar yang mengakibatkan pasien Siska Makatey yang dirawat di Rumah Sakit Umum Kandouw Malalayang, Manado, meninggal akibat salah penanganan oleh dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani, dokter Hendry Simanjuntak, dan dokter Hendy Siagian. Ketiga dokter tersebut dipidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Pengadilan Negeri Manado membebaskan ketiga terdakwa. Namun dalam putusan kasasi MA pada 2011, ketiganya dinyatakan bersalah dan divonis 10 bulan penjara. Dokter Ayu dan dua kawannya mengajukan permohonan PK dan dikabulkan.
ISA ANSHAR JUSUF
Berita Terkait
Pesan Ketua Majelis Kehormatan untuk Dokter
Ketua MKDKI Bersyukur dr Ayu Bebas Tuduhan
Hakim PK MA Bebaskan Dokter Ayu